Jaksa Pinangki Dapat Mobil BMW dari Djoko Tjandra? Penyidik Kejagung Periksa Sales Mobil
Pinangki diduga turut mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).
"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP."
"Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya."
"Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan, yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo, karena keduanya tersangkut kasus yang berbeda di dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.
"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," bebernya.
Bantah Kenal Tommy Sumardi
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah mengenal pengusaha Tommy Sumardi, yang diduga menyuapnya dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Enggak (kenal Tommy Sumardi)."
"Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon usai melaksanakan rekontruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Sementara, Gunawan Raka, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat di Indonesia.
"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi, sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh."
"Jadi, tidak mengenal secara pribadi," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya berkomitmen mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri.
Termasuk, kata dia, penelusuran pernyataan dari Djoko Tjandra ataupun dari Tommy Sumardi.
"Penelurusan atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi, dan lain-lain yang seolah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan rednotice."
"Yang sebetulnya sudah ter-delete oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya," beber Gunawan.
Gunawan Raka, kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Saya mewakili Napoleon, jenderal Napoleon Bonaparte, secara tegas menolak Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang, sebagaimana yang selama ini diberitakan."
"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo, maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam.
Gunawan juga mengatakan kliennya membantah mencabut red notice Djoko Tjandra saat kepemimpinanya sebagai Kadiv Hubinter Mabes Polri.
Sebaliknya, kata dia, red notice tersebut terhapus oleh pihak Prancis pada 11 Juli 2014.
"NCB interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra."
"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG interpol sekretariat jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," ungkapnya.
Ia mengatakan, red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan untuk perpanjangan dari Pemerintah Republik Indonesia.
"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan."
"Di luar kekuasaan Saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia."
"Sehingga keluar masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui Data imigrasi."
"Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi."
"Tidak ada kaitanya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," jelasnya. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Tetap Setia kepada Polri dan Pimpinannya
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Babak Baru Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Pembelian Mobil BMW Jaksa Pinangki
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/napitupulu-yogi-yusuf.jpg)