Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Gembira, Pemprov Riau Kembali Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya

Bapenda Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Penerapan pemutihan denda pajak Senin (22/10/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 1 sampai 30 September 2020.

"Tahun ini kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Kebijakan penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Jumat (28/8/2020).

Herman mengatakan, penghapusan denda pajak tanpa membatasi periode pembayaran.

Artinya kendaraan yang pajaknya mati lima tahun belakang dendanya tetap dihapuskan.

"Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," katanya.

Herman menyatakan, kebijakan itu dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak ditengah kondisi pandemi Covid-19.

"Ditengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," ujarnya.

Sebelumnya, Program pemulihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka pencegahan Covid-19 di Riau 17 maret 2020 hingga 29 Mei 2020 berhasil menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp23,8 miliar.

Rinciannya untuk Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp23,5 miliar dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp365 juta.

Untuk BBNKB ini memang realisasi tergolong sedikit, karena jual beli kendaraan dimasa pandemi Covid-19 juga menurun.

Dari 12 kabupaten/kota se-Riau, ralisasi pokok pajak terbesar di Kota Pekanbaru Rp11,8 miliar dengan rincian ralisasi PKB sebesar Rp11,7 miliar dan BBNKN sebesar Rp18,3 juta.

Kemudian realisasi terbesar kedua Kabupaten Bengkalis Rp2,389 miliar dengan keterangan realisasi PKB Rp2,357 miliar dan BBNKB sebesar Rp6,9 juta.

Terbesar ketiga realisasi pajak selama penghapusan denda pajak adalah Kampar sebesar Rp1,678 miliar.

Untuk realisasi PKB sebesar Rp1,637 miliar dan BBNKB hanya Rp5,7 juta.

Kendaraan yang bayar pajak PKB naik roda empat dan dua sebanyak 25.687 unit, dan BBNKB sebanyak 507 unit.

Kemudian Pekanbaru masih yang terbanyak melakukan pembayar pajak hampir 10 ribu unit atau 9.938 unit. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved