Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Labrak Pelakor, Seorang Ibu dan Putrinya di Makassar Malah Jadi Tersangka

Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.

internet
ilustrasi Pelakor 

Sementara C disangkakan Pasal 170 KUHP.

"Kita dalami dulu peran ibunya. Kalau anaknya pasal 351, tapi kalau ibunya kita gandeng pasal 170," ujar Amiruddin.

Meski ditetapkan tersangka, istri sah beserta anaknya belum ditahan.

Istri sah tersebut juga melaporkan istri siri beserta suaminya ke Polrestabes Makassar.

Ada tiga laporan yang dilayangkan C ke penyidik Polrestabes Makassar.

Ketiga laporan tersebut ialah perusakan ponsel anak, pernikahan suami tanpa, sepengetahuan istri sah, serta perzinahan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan ketiga laporan tersebut masih dalam penyidikan pihaknya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Istri Siri Suaminya, Seorang Ibu dan Anaknya Ditetapkan sebagai Tersangka".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved