Labrak Pelakor, Seorang Ibu dan Putrinya di Makassar Malah Jadi Tersangka
Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.
Sementara C disangkakan Pasal 170 KUHP.
"Kita dalami dulu peran ibunya. Kalau anaknya pasal 351, tapi kalau ibunya kita gandeng pasal 170," ujar Amiruddin.
Meski ditetapkan tersangka, istri sah beserta anaknya belum ditahan.
Istri sah tersebut juga melaporkan istri siri beserta suaminya ke Polrestabes Makassar.
Ada tiga laporan yang dilayangkan C ke penyidik Polrestabes Makassar.
Ketiga laporan tersebut ialah perusakan ponsel anak, pernikahan suami tanpa, sepengetahuan istri sah, serta perzinahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan ketiga laporan tersebut masih dalam penyidikan pihaknya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Istri Siri Suaminya, Seorang Ibu dan Anaknya Ditetapkan sebagai Tersangka".