Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengapa Jaksa Pinangki Tak Pernah Pakai Rompi Tahanan, Diistimewakan? Ini Kata Kejagung

jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut tidak pernah mengenakan rompi pink atau rompi tahanan Kejaksaan Agung

Editor: Muhammad Ridho
Kolase TribunKaltim.co / istimewa dan Kompas.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret dalam kasus Djoko Tjandra 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah tudingan ditujukan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut tidak pernah mengenakan rompi pink atau rompi tahanan Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Hingga tudingan mengarah kepada dugaan mengistimewakan Jaksa Pinangki yang juga seorang jaksa dari kejagung kini menjalani proses hukum terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. 

Setelah tudingan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono pun membantah ada pengistimewaan kepada Jaksa Pinangki.

Hari menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap jaksa Pinangki.

Ia juga mengungkapkan alasan Pinangki tak dipublikasikan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

"Begini, ketika ditangkap dan ditahan kan sudah malam."

"Ya seperti biasa pakai (rompi) masukin ke mobil bawa ke tahanan," kata Hari kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Kejaksaan Agung biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu, keluar masuk Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.

Menurut Hari, jaksa Pinangki juga dikeluarkan di tempat yang sama di gedung tersebut.

Namun saat itu, tersangka keluar dari gedung sudah larut malam, dan tidak terlihat oleh awak media.

"Posisinya waktu itu kita tangkap jam 11 malam bawa ke kantor, setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan."

"Saya sendiri enggak melihat karena saya mendapat kabarnya pagi," jelasnya.

Tudingan MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya menyebut jaksa Pinangki mendapatkan perlakuan istimewa, meski telah berstatus tersangka.

"Saya mencurigai diduga Pinangki selama diperiksa di Kejaksaan Agung banyak proteksi-proteksi."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved