Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

Merasa Dicurangi Panitia Musda Golkar, Parisman Ihwan: Kalau Takut Kalah Jangan Bertanding (VIDEO)

Menurut Iwan Fatah, ini cara yang tidak elegan, cara yang haram yang dilakukan oleh SC Menurutnya harus fair lakukan secara aturan da mekanisme partai

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Parisman Ihwan digugurkan panitia Musyawarah Daerah (Musda) partai Golkar Pekanbaru, menurutnya keputusan panitia Musda tersebut tidak objektif dan terkesan ad permainan.

Karena semua syarat dan prosedur untuk pendaftaran sudah dipenuhi seluruhnya.

"Saya melihat panitia Musyawarah Daerah tidak objektif dan bermain dalam keputusan menggugurkan saya sebagai kandidat ketua DPD II Golkar Pekanbaru,"ujar Parisman Ihwan kepada tribunpekanbaru.com Jumat (28/8/2020).

Menurut Iwan Fatah sapaan akrabnya Parisman Ihwan, tidak ada aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ia langgar dalam persyaratan sebagai bakal calon Ketua.

"Saya sebagai cakon kandidat untuk menjadi ketua Golkar di Musda Golkar Pekanbaru digagalkan atau dalam kata lain dianggap tak memenuhi syarat, ini syarat dengan kecurangan,"ujar Parisman Ihwan.

Bila dilihat dalam AD/ART secara lengkapnya. Panitia musd atau SC ada keberpihakan.

Roni Amriel menurut Parisman sebagai SC, mengkondisikan pengurus Kecamatan yang ada.

"Saya punya bukti. SC tidak netral, dalam Musda ini, saya sebagai kandidat dirugikan, saya tidak tahu pasal yang mana yang saya langgar karena semuanya saya patuhi,"ujar Parisman.

Terkait dua syarat yang tidak lengkap menurut SC, Parisman menjelaskan Pasal 18 ayat 5 poin 1. Menjadi pengurus 1 periode. Ini bisa dibuktikan adanya SK jabatan dirinya di Golkar.

"Saya disebut tidak cukup lima tahun menjabat, SK saya itu ditandatangani Aburizal Bakrie, saya menjabat wakil bendahara umum Golkar provinsi Riau di zaman Ketum Aburizal Bakrie,"ujar Parisman Ihwan.

Kemudian di zaman ketua umum Airlangga, jabatannya berlanjut di masa kepemimpinan ketua DPD I Syamsuar ia menjabat sebagai wakil ketua bidang pemenangan pemilu kota Pekanbaru.

"Di dalam konteks saya sebagai calon ini, saya tidak menerima keputusan SC, ini keputusan sepihak dari SC karena dia berpihak ke satu kandidat,"ujar Iwan Fatah.

Langkah yang diambil Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Riau ini akan bicara dengan ketua DPD I dan semua bidang organisasinya.

"Perlu diingat, saya ini adalah anggota DPRD provinsi Riau yang melekat pada diri saya, saya Sekretaris fraksi Golkar. Ketua komisi IV. Kalau ini yang mendasarkan mereka menggagalkan saya, saya akan minta fatwa dan petunjuk DPD I,"ujar Iwan Fatah.

Menurut Iwan Fatah, ini cara yang tidak elegan, cara yang haram yang dilakukan oleh SC. Menurutnya harus fair lakukan secara aturan da mekanisme partai.

"Jangan takut kalah sebelum bertanding, bertanding dengan fair aja. Semua persyaratan sudah saya lengkapi. Kalau Taku kalah jangan ikut bertarung dan jangan pakai cara tidak legal ini,"ujar Iwan.

Kemudian yang disayangkan Iwan Fatah panitia musda melibatkan akademisi sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan menetapkan kandidat calon ketua.

"Diambil dari akademisi ini kan tidak sesuai, Golkar kan ada bidang hukum, harusnya minta pendapat ke bidang hukum, bukan ke pihak akademisi, berarti gak dianggap dong bidang hukum Golkar,"ujar Iwan Fatah.

Kemudian menurut Iwan Fatah musda ini illegal karena kepengurusan Golkar Pekanbaru dibawah kepemimpinan Sahril sudah habis pada 6 Mei 2020, sementara sekarang sudah Agustus.

"Berarti secara legitimate, tidak sah lagi. Harusnya di Plt kan, lihat SK nya, jadi ini harus diurus DPD I Golkar Riau, makanya saya akan bicarakan di DPD I,"ujarnya.

Sebagaimana diketahui dua persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh Parisman Ihwan sesuai Juklak Nomor 02, menurut ketua Musda Golkar Pekanbaru Roni Amriel pertama Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan/atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama satu periode penuh.

Kedua, lanjutnya, aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

"Dari dua persyaratan ini, hasil verifikasi Parisman Ihwan belum cukup satu periode penuh menjadi pengurus Partai Golkar Riau dan atau pengurus SOKSI Riau, serta kurang dari 5 tahun menjadi anggota Golkar aktif secara terus menerus,"ujar Roni Amriel.

Lebih lanjut Roni mengatakan, Panitia Pengarah Musda X Partai Golkar Kota Pekanbaru telah bekerja secara obyektif dan profesional. Bahkan, melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi, yakni Dr H Bahrun Azmi SH MH MSi dan Dwi Handoko SH MH, untuk dimintai legal opinion-nya dalam rangka memperoleh hasil berkualitas.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved