Usai Anggota Dewan, Jaksa Periksa Asisten II Setdakab Siak Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Bansos

Adapun pihak yang melakukan pengusutan, adalah jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
KOMPAS.COM/IDON
Gedung Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana  hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019, hingga kini masih berlanjut.

Adapun pihak yang melakukan pengusutan, adalah jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Terkait pengusutan itu, jaksa penyelidik pun melakukan pemeriksaan maraton.

Sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan.

Sebelumnya jaksa sudah memeriksa anggota dewan dari DPRD Siak, Indra Gunawan.

Indra dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak.

Dia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin. Datang sedari pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar hampir tengah malam, Ketua DPD Partai Golkar Siak ini memilih banyak diam saat diwawancarai wartawan.

Setelah Indra Gunawan, jaksa kini menyasar sejumlah pihak lainnya.

Seperti pada Kamis (27/8/2020) kemarin, jaksa memanggil Asisten II  Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan. 

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis.

Ia sendiri sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak beberapa tahun lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi membenarkan, jika ada proses klarifikasi lanjutan terkait kasus dugaan rasuah yang sedang didalami itu.

"Ada, diklarifikasi, kaitannya dengan  hibah bansos," sebutnya.

Hilman menuturkan, selain Hendrisan dan Kadri Yafis, jaksa juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang terkait lainnya.

Namun Hilman tidak hafal siapa-siapa saja orangnya.

"Saya tidak hafal," singkat Aspidsus.

Belum lama ini, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Yan Prana dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan  Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. 

Selain itu ada pula nama Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Informasinya, ada beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu, yang saat ini tengah diusut jajaran Korps Adhyaksa.

Disinyalir, dugaan korupsi itu terjadi di era kepemimpinan Syamsuar, saat menjabat Bupati Siak.

Syamsuar saat ini menjabat Gubernur Riau.

Diduga, sudah terjadi penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar.

Selain itu ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)
 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved