KSAD Marah Besar, Puluhan Prajurit TNI Terancam Dipecat Gegara Anggota TNI Sebar Hoaks Dikeroyok
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berjanji akan memberikan sanksi berat bagi anggota TNI yang menjadi pelaku perusakan Polsek Ciracas
TRIBUNPEKANBARU.COM - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berjanji akan memberikan sanksi berat bagi anggota TNI yang menjadi pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Jendera Andika mengungkap 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Diketahui, Mapolsek Ciracas diserang oleh sekelompok orang pada Sabtu dini hari.
Akibat penyerangan itu, tiga mobil dan satu bus Polri terbakar. Penyerangan juga menyebabkan dua anggota polisi terluka.
Kasus ini berawal dari Anggota TNI Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, Prada MI mengaku ke rekannya dikeroyok.
Akibatnya, puluhan anggota TNI terancam dipecat.

Hasil Olah TKP
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) gabungan terkait insiden kecelakaan tunggal Prada MI.
Sebelumnya, Prada MI mengaku sebagai korban pengeroyokan.
"Telah dilakukan olah TKP gabungan dengan POM Dam Jaya dan pembuatan sketsa TKP yang ditandatangani saksi dan penyidik POM Dam Jaya."
"Olah TKP gabungan dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas dan Kasat Lantas Jakarta Timur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (30/8/2020).
Dia mengatakan, gelar perkara itu melibatkan POM Dam Jaya untuk mengetahui penyebab kecelakaan Prada MI.
Hasilnya, diduga Prada MI hilang konsentrasi yang menyebabkan dirinya kecelakaan tunggal.
"Faktor penyebab dan kronologi kejadian, yaitu terjadi laka lantas dikarenakan Prada Ilham tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan sepeda motornya."