Berita Riau
Sanksi Lebih Berat Menanti, Jika PT Serikat Putra Tak Jalankan Sanksi Administratif Limbah Bocor
Pekan lalu sanksi adminstratif telah diberikan DLH dan meminta perusahaan menjalankan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Adapun daftar sanksi administratif kepada PT Serikat Putra yang direkomendasikan tim DLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Riau ada tujuh poin.
Di antaranya PT Serikat Putra belum menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup semester I Tahun 2020 kepada instansi
yang diwajibkan.
Sebagaimana dalam Izin Lingkungan Nomor : KPTS. 503/BPMP2T-
PLY/12/2015 tanggal 22 Desember 2015.
Selain itu PT. Serikat Putra melakukan pemompaan air limbah ke Land Aplikasi pada tanggal 27
Juli 2020 pukul 17.00 s.d 21.00 WIB.
Tanpa koordinasi dengan Departemen Agronomi atau petugas kebun jam kerja pukul 08.00 -17.00 WIB).
Dan flatbed blok E.11 Nomor 3 meluber yang menyebabkan run off air limbah masuk ke parit 1x1 m menuju Sungai Kerumutan yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi dugaan pencemaran Sungai Kerumutan pada tanggal 28 Juli 2020.
Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan pada tanggal 28 Juli 2020 terbukti telah terjadi pencemaran bersumber dari flatbed nomor 3 blok E.11 pada
Koordinat N:000 07' 34.53" E: 1020 06' 43.53".
Sesuai bukti foto dan video, PT. Serikat Putra belum maksimal melakukan perawatan flatbed secara periodik dan rehabilitasi atau pengurasan lumpurdan koordinasi antar departemen yang kurang baik.
Sehingga terjadi run off. Kemudian sampel air limbah PT Serikat Putra dianalisa UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Pada tanggal pengujian sampel 29 Juli sampai 7 Agustus 2020 hasil uji Paramater Minyak dan Lemak melebihi Baku Mutu sebesar 1200 µg/liter pada Sungai kerumutan.
DPRD Pelalawan Turut Memantau

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan asal Bandar Petalangan, Nazaruddin Arnazh menyebutkan, pihaknya turut memantau sanksi-sanksi yang telah diberikan pemda kepada PT Serikat Putra.
Setiap hukuman itu akan dihitung tenggat waktunya hingga jatuh tempo.
Masyarakat tidak ingin ada yang kecolongan hingga tak direalisasikan
"Jangan sampai ini juga melempem. Padahal sanksi itu juga menurut kita sudah terlalu ringan," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Nazaruddin Arnazh meminta DLH harus tetap komitmen dalam menjalankan aturan terlebih banyak pihak yang memantau kinerjanya.
Jika ke depan kejadian serupa terulang kembali, semestinya dibawa ke ranah pidana.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )