Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Belum Urus Surat Pengunduran Diri, Dua Pejabat ASN Pemkab Kepulauan Meranti Maju Pilkada

Dengan demikian hingga H-3 sebelum pendaftaran calon ke KPU Kepulauan Meranti, 2 pejabat yang bakal maju Pilkada belum mengajukan pendunduran diri

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Hery Saputra SH dan H Muhammad Khozin MA mendapatkan SK dukungan dari Partai Nasdem, Kamis (27/8/2020). 

"Jadi bila semua syaratnya dinyatakan lengkap oleh KPU, maka kita yang buat surat ke BKD bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri.”

“ Itu paling lama 30 hari sebelum pemilihan sekitar bulan November," ujar Bakhar.

Ditambahkan Bakharuddin, bila syarat saat pendaftaran menjadi calon dinyatakan tidak lengkap oleh KPU, maka pejabat yang hendak maju tersebut kembali ke status ASN-nya.

"Bisa saja bila mungkin persyaratannya kurang lengkap, status kepegawaiannya tidak hilang," pungkas Bakharuddin.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved