Kamis, 14 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Buka Ruang Sengketa Pendaftaran,Bawaslu Bengkalis Bakal Kawal Melekat Proses Pendaftaran Bakal Calon

Bawaslu tetap akan membuka ruang sengketa untuk pasangan calon yang mungkin nanti tidak memenuhi syarat KPU dan melaporkan kepada Bawaslu

Tayang:
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Riau akan melakukan pengawalan melekat.

Pengawalan melekat dilakukan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (1/9/2020) siang.

Untuk itu pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis betul-betul menyampaikan secara detail subtansi persyaratan pencalonan kepada setiap masing-masing bakal calon bupati yang akan mendaftarkan diri.

Belum Urus Surat Pengunduran Diri, Dua Pejabat ASN Pemkab Kepulauan Meranti Maju Pilkada

ANAK Durhaka Brutal Penggal Kepala Ibu, Ngaku Ada Setan Merasuki, Melenggang Telanjang Usai Membunuh

Download Lagu Sabyan Feat Hanin Dhiya Fatimah Az Zahra MP3, Lengkap dengan Lirik Lagu Nissa Sabyan

Ini guna memastikan informasi syarat mutlak untuk calon mendaftar betul-betul sampai kepada masing-masing bakal calon mendaftar.

"Agar tidak terjadi permasalahan di belakang hari, setiap informasi pendaftaran harus jelas sampai kepada para pasangan calon," terangnya.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap akan membuka ruang sengketa untuk pasangan calon yang mungkin nanti tidak memenuhi syarat KPU dan melaporkan kepada Bawaslu.

Intinya pihak Bawaslu siap menerima laporan jika terjadi sengketa kedepannya.

Hary juga menengaskan kepada pasangan calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota dewan aktif harus memastikan diri terlebih dahulu sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebelum pendaftaran.

Minimal saat pendaftaran sudah ada surat pengajuan pengunduran diri yang diserahkan kepada KPU Bengkalis.

"Kita tahu, proses pemberhentian ASN maupun dewan memerlukan proses. Setidaknya saat pendaftaran sudah ada surat pengajuan pemunduran dirinya di lampirkan kepada KPU," terang Hary.

Sementara untuk SK pemunduran diri mereka paling lambat pada tanggal 8 November sudah harus ada.

Ini harus segera disampaikan kepada bakal calon yang akan mendaftarkan diri.

"Sehingga bakal calon tidak lagi bolak balik lagi melengkapi berkas. Karena sejak awal sudah di sampaikan kepada tim dan masing masing bakal calon," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved