Jeruji Besi Penjara tak Halangi Napi Ini Kendalikan Transaksi Narkotika, Tapi Apes, Ketahuan
Jeruji beri tahanan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) tak menjadi penghalang bagi warga binaan ini mengendalikan transaksi narkotika.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jeruji beri tahanan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) tak menjadi penghalang bagi warga binaan ini mengendalikan transaksi narkotika.
Terbukti, ia mampu mengendalikan alur distribusi dan transaksi daun ganja sebanyak 4 goni.
Sayangnya bisnis haram itu digagalkan polisi.
Personel Satreskoba Polres Gayo Lues (Galus) menggagalkan penyeludupan ganja kering siap edar yang dikemas dalam 4 karung goni sebanyak 73 bal dengan seberat 65 kg.
Barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang mafia narkoba yang sedang mendekam Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara ( Sumut ).
Informasi yang dihimpun Serambinews.com penyelundupan ganja tersebut digagalkan petugas Satreskoba Polres Galus saa akan ada transaksi di pinggir jalan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren.
Tersangka Taher (22) warga Agusen berhasil diringkus dalam operasi itu.
Kapolres Galus AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsuir, kepada Serambinews.com, Senin (31/8/2020) mengatakan tersangka diringkus petugas Kamis 27 Agustus 2020 lalu bersama barang bukti yang hendak diselundupkan dan diperjualbelikan kepada seorang napi di Tanjung Gusta,
Dikatakan, penyeludupan ganja seberat 65 Kg itu dikendalikan oleh seorang napi yang sedang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Sumut yakni Kandar (40) warga Porang Kecamatan Blangkejeren.
"Ganja kering yang sudah dikemas tersebut ditanam sendiri oleh tersangka Taher (22) di kawasan Pegunungan Pantan Dedep Agusen dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada Kandar (40) warga Porang seharga Rp 300.000/kg yang sedang berada di Lapas itu," sebutnya.
• Polisi Heran Kok Pistol Masuk ke Kejati Bali, Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri
Aksi Napi Lainnya
Seorang narapidana Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) yang sedang menjalani hukumannya ternyata berhasil mengelabui seorang wanita untuk melakukan video sex hingga melakukan pemerasan.
Aksi kejahatan narapidana ini terungkap setelah korban yang tak tahan lagi diperas melaporkan perbuatan Ibrahim ke pihak kepolisian.
Kini Ibrahim kembali akan menjalani masa hukuman lagi karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik (ITE).
Padahal Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim berpura-pura sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigadir yang bertugas di Polres Gresik.
"Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Brigadir Polwiltabes atau Brigadir Iswanto untuk berkenalan dengan perempuan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Setelah korban yang merupakan perempuan muda memberikan nomor handphone, Ibrahim mengajak korban melakukan video call.
Menggunakan berbagai bujuk rayu hingga korban terpikat dan pangkat anggota Polri palsu, dia mengajak korban melakukan sex by video call.
"Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex dan merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.
Arie menuturkan rekaman video sex by video call berdurasi sekitar dua menit dan satu menit itu digunakan Ibrahim memeras korban.
Korban yang tercatat warga Jakarta Timur diminta mentransfer sejumlah uang bila tidak ingin rekaman video call sex mereka disebar.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Ibrahim pun meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke satu rekening apabila tak ingin rekaman video call sex tersebut disebarkan di internet.
Arie menyampaikan rentang tanggal 1 hingga 7 Juli, Ibrahim diketahui mendapatkan Rp16,8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur.
Lantaran terus diancam, korban pun melapor ke Satreskrim Polresto Jakarta Timur.
• TEGAS, Walikota Firdaus Perintahkan Kantor dan Instansi Segera Bentuk Satgas Penanganan Covid-19
Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau untuk menangkap pelaku.
Arie mengatakan bahwa Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp 5 juta ke rekening yang diminta pelaku," tuturnya.
Tak berhenti di situ, menggunakan handphone seludupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali.
Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, Ibrahim memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp 9.5 juta ke rekening yang diminta.
"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," lanjut Arie.
Arie mengatakan laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jajarannya hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," sambung dia.
• Hari Ini 81 Tahun Lalu, Perang Dunia II Dimulai, Nazi Jerman Invasi Polandia
Screen shoot percakapan saat Ibrahim meminta korban mengajak video call sex dan saat dia meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Arie mengatakan Ibrahim kini sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Iphone 7 selundupan, tangkapan layar percakapan saat Ibrahim mengajak korban untuk video call sex.
Selain itu, flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Ibrahim pun dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," ucap Arie.
Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Napi Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan 4 Goni Ganja di Gayo Lues, Seorang Tersangka Diciduk, https://aceh.tribunnews.com/2020/08/31/napi-tanjung-gusta-kendalikan-penyelundupan-4-goni-ganja-di-gayo-lues-seorang-tersangka-diciduk.
Penulis: Rasidan
Editor: Ansari Hasyim