Limbah Medis Pasien Covid-19 di RSUD Tengku Rafian Siak Belum Ditangani Secara Khusus

Udah nanya fasilitas kesehatan lain? Puskesmas , klinik, RSUD Perawang atau RSUD Bengkalis, Meranti? Banyak yg sumber kan lebih banyak dapat data

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Foto/pixabay.com
Limbah Medis Pasien Covid-19 di RSUD Tengku Rafian Siak Belum Ditangani Secara Khusus. Foto: Ilustrasi limbah medis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Limbah medis pasien Covid-19 di RSUD Tengku Rafian Siak belum ditangani secara khusus.

Sebab, pihak RSUD tersebut belum mengetahui secara spesifik cara penangan limbah dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.

"Yang khusus untuk Covid-19 yang macam mano? Ada info gak? Kalo tau tolong sampaikan biar di ajukan ke APBD perubahan dan kita dorong Pemda untuk menyetujui dalam Penganggarannya," jawab Direktur RSUD Tengku Rafian Siak, dr. Benny Chairuddin saat dikonfirmasi terkait arahan Kementrian LHK untuk penanganan limbah medis pasien Covid-19, Senin (31/8/2020) malam.

Hingga saat ini, pihak RSUD tersebut tidak mengetahui incenerator khusus penanganan limbah dari pasien Covid-19.

"Udah nanya fasilitas kesehatan lain? Puskesmas , klinik, RSUD Perawang atau RSUD Bengkalis, Meranti? Banyak yg sumber kan lebih banyak dapat data," ulas Benny.

Selain itu, Benny mengaku rumah sakit itu memiliki incenerator.

Kemudian pihaknya juga sedang mengajukan pengadaan pencacah limbah B3 untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021.

"Mudah-mudahan disetujui pemerintah pusat," kata dia.

Benny menerangkan, untuk saat ini limbah B3 dikelola oleh pihak ketiga yang mempunyai izin.

"Siapa saja yang pihak ketiga yang resmi dan dipercaya bisa saja bekerja sama dengan semua fasilitas kesehatan," kata Benny.

Sebelumnya, Kementrian LHK menyebut, limbah medis virus corona memiliki karakteristik infeksius yang sangat menular.

Jadi, limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan rujukan pasien Corona disimpan dalam kemasan tertutup paling lama 2 hari.

Limbah itu harus diangkut dan dimusnahkan dengan fasilitas incenerator bersuhu pembakaran minimal 800 derajat Celcius atau autoclave yang lengkap dengan pencacah.

Alat untuk menangani limbah medis adalah incenerator yang dilengkapi dengan alat pengendalian pencemaran udara.

Supaya emisi yang dihasilkan sesuai dengan baku mutu.

Di RSUD Siak, Benny juga tidak menjelaskan residu hasil pembakaran atau pencacahan sudah dikemas dan diberi simbol beracun dan label limbah B3.

Semestinya, setiap rumah sakit melakukan pelabelan atas limbah tersebut untuk mengurangi risiko penularannya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved