Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mendagri Beri Peringatan 2 Bupati Ini, Minta Gubernur Beri Sanksi, Nekat Langgar Protokol Kesehatan

Menurut Akmal, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Editor: Muhammad Ridho
HUMASPROV KALTIM/ YUVITA
KESIAPAN PILKADA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Mahakam, Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kegiatan dihadiri ribuan orang, Tito Karnavian beri peringatan 2 Bupati, minta Gubernur beri sanksi.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara atau Sultra memberi sanksi kepada 2 Bupati di wilayahnya.

Dua Bupati yang dimaksud yakni Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba.

Keduanya dinilai tak memerhatikan protokol kesehatan saat beraktivitas sehingga ribuan orang hadir.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba.

Penyebabnya, kedua kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara ini dinilai tidak menaati protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.

Dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (1/9/2020), teguran keras Mendagri untuk dua bupati itu tertuang dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Saat dikonfirmasi pada Selasa, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu.

Menurut Akmal, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Akmal menuturkan, teguran keras untuk kedua bupati ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang banyak menuai sorotan masyarakat.

Menurut Akmal, Mendagri bersama pihaknya telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.

Salah satunya berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba, telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.

"Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat," kata Akmal.

"Sama halnya dengan Bupati Muna, Rusman Emba pada 13 Agustus 2020 lalu telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati.

Dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai," tuturnya.

Menurut kajian Kemendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa.

Kedua kegiatan itu juga berpotensi diikuti masyarakat yang tidak memakai masker.

"Menurut Pak Mendagri, kondisi ini bertentangan dengan upaya pemerintah memutus rantai penularan covid-19," kata Akmal.

Padahal, lanjut dia, merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan, bahwa

"Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (covid-19) juga ditegaskan bahwa

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".

"Merujuk ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua bupati," tutur Akmal.

Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta melaporkan hasilnya kepada Kemendagri dalam kesempatan pertama

Dorong Pemda Buat Perda

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah membuat aturan kewajiban memakai masker bagi masyarakat.

Selain itu, Tito Karnavian mendorong adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan itu.

"Saya sudah mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban penggunaan masker berikut sanksinya.

Ada beberapa daerah yang sudah melakukan membuat Perda itu, " ujar Tito Karnavian sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Rabu (5/8/2020).

Untuk mendukung hal itu, Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah. 
Dia menyebut akan terus mendorong daerah yang belum menyusun peraturan wajib pakai masker.

"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk daerah, untuk membuat Perda itu.

Ada yang belum dan sedang kita dorong terus," ujarnya.

Lebih lanjut Tito Karnavian mengatakan, kewajiban memakai masker juga perlu dilakukan hingga tingkat desa.

Sehingga ke depannya pemerintah daerah setempat juga diminta mendukung gerakan bagi-bagi masker untuk masyarakat hingga ke desa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Patuh Protokol Kesehatan, Dua Bupati Petahana di Sultra Ditegur Keras Mendagri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/11285961/tak-patuh-protokol-kesehatan-dua-bupati-petahana-di-sultra-ditegur-keras?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved