Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Pelaku Penyiraman Air Keras di Tembilahan Terungkap, Pelaku Masih Berusia 20 Tahun

Dua orang pelaku melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang ngopi di sebuah warung di jalan Pangeran Hidayat Parit 13

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Teka – teki pelaku penyiraman air keras terhadap warga Tembilahan berinisial BI yang terjadi di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan, akhirnya terjawab.

Namun siapa yang menyangka jika pemuda berusia 20 berinisial TT menjadi aktor intelektual atau otak pelaku tindakan sadis tersebut.

TT menyuruh 2 orang bayarannya antara lain, yaitu, JA (39) dan BS (22) untuk menyiram korban dengan air keras yang mengandung asam sulfat.

Ke 3 pelaku dihadirkan langsung oleh Sat Reskrim Polres Inhil dalam press release yang di pimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, S.IK, SH, M.Hum di Aula Mapolres Inhil, Senin (31/8).

Dengan menggunakan baju tahanan, para pelaku hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya selama press relese berlangsung.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, S.IK, SH, M.Hum mengungkapkan, motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban.

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang piutang dengan korban. Akibat penyiraman ini korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing dan Kassubag Humas AKP Warno.

Diungkapkan AKBP Dian lagi, dua orang pelaku melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang ngopi di sebuah warung di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan, Jum'at (31/7) pukul 01.20 WIB.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, ditambahkan AKBP Dian, Sat Reskrim Polres Inhil yang berhasil mengungkap kasus ini menemukan barang bukti antara lain, yaitu, 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.

“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara,” pungkas Kapolres Inhil yang bersahaja ini.(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved