Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Dugaan Korupsi Rp 10,4 M di Kuansing: JPU di Pekanbaru, Terdakwa Tetap di Kuansing

Lazimnya, terdakwa kasus korupsi akan dibawa ke Pekanbaru yakni ke Rutan Sialang Bungkuk. Dari dalam Rutan inilah menjalani sidang daring.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Lima tersangka (pakai rompi merah jambu) Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara pada Selasa sore (20/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Jumat ini (4/9/2020), sidang dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 dimana kerugian negara diperkirakan Rp 10,4 Miliar akan mulai digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Lima terdakwa dalam kasus ini nantinya akan tetap berada di Teluk Kuantan, Kuansing.

Persidangan akan digelar secara daring mengingat pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Walau secara daring, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akan tetap di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Namun berbeda dengan lima tersangka.

"Lima tersangka akan tetap di Polsek Kuantan Tengah (Kuansing)," kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Rabu (2/9/2020).

Lazimnya, terdakwa kasus korupsi akan dibawa ke Pekanbaru yakni ke Rutan Sialang Bungkuk. Dari dalam Rutan inilah menjalani sidang daring.

Rencana awal Kejari Kuansing memang demikian.

Apalagi sebelumnya, pihak Kejari Kuansing menginformasikan pihak Rutan Sialang Bungkuk bersedia menerima terdakwa bila sudah ada penetapan jadwal persidanga. Namum ternyata berbeda.

"Rutan Sialang Bungkuk belum (bersedia) menerima," kata Roni.

Sedari awal, lima tersangka dalam kasus ini memang dititipkan di sel Polsek Kuantan Tengah.

Terkait dengan segala perangkat untuk pelaksanaan sidang daring dari Mapolsek Kuantan Tengah, Roni mengatakan pihaknya sudah mengkoordinasikan. Kesiapan peralatan pun akan dicek hari ini.

"Hari ini kita akan cek kesiapannya," kata Roni.

Kasus ini sendiri menyeret mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius yang ditetapkan sebagai tersangka.

Muharlius selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Empat tersangka lainnya yakni M Saleh ; mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

Terakhir, Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Bupati Kuansing Drs H Mursini dan wakilnya Halim juga diperiksa teekaot kasus ini walau sebagai saksi.

Pejabat Pemkan Kuansing lainnya juga ikut diperiksa. Bahkan dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019 juga diperiksa.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat koordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up.

Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa.

Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.

Pihak ketiga yang diperiksa mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.

Lima tersangka sendiri ditahan sejak 20 Juli lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April lalu.

Lelima tersangka dalam kasus rasuah ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Untuk pasal 2 ayat (1), ancaman hukumannya paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun. Selain itu denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Sedangkan ancaman pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved