Balon Kepala Daerah Terseret Kasus Korupsi di Setdakab Kuansing Sebesar Rp 10.4 Miliar
"Semua yang ada di berkas perkara sebagai saksi, wajib kami hadirkan dipersidangan," kata Hadiman, Kamis (3/9/2020).
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dipastikan akan tetap menghadirkan bupati Kuansing Drs H Mursini, wakil bupati Kuansing Halim dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra dalam persidangan dugaan Korupsi di Setda 2017, kerugian negara diperkirakan Rp 10,4 Miliar.
Langkah menghadirkan ketiganya di persidangan diklaim tidak bertentangan dengan surat edaran (SE) Jaksa Agung.
Kepastian menghadirkan bupati Kuansing Drs H Mursini, wakil bupati Kuansing Halim dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra datang dari Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH.
"Semua yang ada di berkas perkara sebagai saksi, wajib kami hadirkan dipersidangan," kata Hadiman, Kamis (3/9/2020).
Kasus dugaan Korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 akan mulai disidangkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Jumat besok (4/9/2020) pukul 14.00 wib.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini.
Pada persidangan yang akan berjalan secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sedangkan lima terdakwa menjalani sidang dari Mapolsek Kuantan Tengah, Kuansing.
Lima terdakwa dititip di Mapolsek tersebut sejak ditahan.
Mursini dan Halim sendiri sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini.
Namun Andi Putra baru kali ini diketahui namanya diperiksa terkait kasus ini.
Sebab Kejaksaan sebelumnya memeriksa Andi Putra terkait dugaan Korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.
Mursini, Halim dan Andi Putra sendiri maju dalam Pilkada Kuansing 2020.
Ketiganya maju sebagai Balon bupati Kuansing.
Jumat besok (4/9/2020), pendaftaran pasangan Balon Pilkada Kuansing akan dimulai.