Balon Kepala Daerah Terseret Kasus Korupsi di Setdakab Kuansing Sebesar Rp 10.4 Miliar
"Semua yang ada di berkas perkara sebagai saksi, wajib kami hadirkan dipersidangan," kata Hadiman, Kamis (3/9/2020).
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
Kejaksaan Agung sendiri sudah mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus yang Balon Kepala Daerah di Pilkada 2020.
Kapolri juga sudah mengeluarkan edaran yang sama.
Apakah Mursini, Halim dan Andi Putra akan dihadirkan dalam perisadangan nanti?
"Wajib hadir," kata Hadiman.
Sebab, katanya, kapasitas Mursini, Halim dan Andi Putra dalam kasus ini sebagai saksi untuk para tersangka.
"Supaya terang peristiwa perkara tersebut," katanya.

Hadiman sendiri membenarkan adanya surat edaran dari Jaksa Agung.
Katanya, pengertian surat edaran tersebut yakni bagi Balon Kepala Daerah yang sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan agar ditunda sampai Pilkada selesai.
Sampai detik ini, kata Hadiman, Kejari Kuansing belum pernah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Balon Kepala Daerah baik Mursini, Halim dan Andi Putra.
"Yang ada Balon Kepala Daerah, kami minta sebagai saksi dalam perkara Muharlius dkk.
Hal tersebut tidak bertentangan dengan surat edaran tersebut.
Karena bukan Balon Kepala Daerah sebagai Balon tersangka maupun terdakwa. Tapi sebagai saksi," kata Hadiman.
Ia juga menegaskan kasus dugaan Korupsi di Setda Kuansing 2017 ini, penyelidikan dan penyidikan dilakukan Agustus 2018 lalu.
Hadiman sendiri mengatakan ia dilantik sebagai Kajari Kuansing pada 4 November 2019.
"Jadi perkara tersebut tidak ada hubungannya dengan Pilkada," tegasnya.