Balon Kepala Daerah Terseret Kasus Korupsi di Setdakab Kuansing Sebesar Rp 10.4 Miliar
"Semua yang ada di berkas perkara sebagai saksi, wajib kami hadirkan dipersidangan," kata Hadiman, Kamis (3/9/2020).
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
Beberapa waktu lalu, kejaksaan menyebut anggaran yang diduga diKorupsi para tersangka merupakan anggaran pelayanan pimpinan daerah kepada tamunya.
Ada lima tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, ada nama Mursini dan Halim dalam dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.225.910.
Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.
Ada juga dugaan aliran dana ke pengesahan APBD 2017.
Dugaan ini bermula kala nama dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019 ada dalam STS.
Keterangan STS dua mantan anggota dewan tersebut yakni "Pengesahan APBD 2017".
Saat itu, Andi Putra juga menjabat sebagai ketua DPRD Kuansing.
Lima tersangka dalam kasus ini yang akan menjalani persidanhan Jumat besok yakni mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Empat lainnya yakni M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina dan Yuhendrizal.
Hadiman juga menegaskan penyidikan kasus dugaan Korupsi pembangunan ruang pertemuam hotel Kuansing tetap berlanjut.
Dalam pemeriksaan kasus ini membuat heboh.
Mantan bupati Sukarmis, mantan Wabup Zulkifli dan mantan Sekda Muharman sudah diperiksa. Begitu juga Ketua DPRD Andi Putra. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)