Jaksa Geledah Kantor Camat, Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi PMBRW dan Dana Kelurahan
"Kita geledah supaya kita dapatkan kepastian terhadap dana yang sebenarnya," tutur Zega.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan upaya penggeledahan Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020).
Penggeledahan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut pihak Korps Adhyaksa tersebut.
Dugaan korupsi itu terkait kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penanganan perkara dugaan rasuah ini, sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Sifatnya masih penyidikan umum, dan belum ada penetapan tersangka yang dinilai paling bertanggungjawab.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yunius Zega, menjelaskan, terkait perkara ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Mereka yang dipanggil tersebut berstatus saksi.
Disinggung perihal besaran nilai kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan yang sedang diusut itu, Zega mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Kita geledah supaya kita dapatkan kepastian terhadap dana yang sebenarnya," tutur Zega.
Jaksa penyidik lanjut dia, juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti.
Diantaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
"Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada hari ini kami melakukan penggeledahan," sebut Zega.