Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Panjat Dinding Pembatas, Pemuda Ini Lakukan Perbuatan Tak Lazim, Ini Ganjaran yang Ia Terima

Entah apa yang ada dalam benak pemuda ini. Ia lakukan perbuatan tak lazim. Perbuatan yang justru jadi aib keluarga. Kejadiannya malam hari

Editor: Budi Rahmat
tcooklaw.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Parah. Demi menyetubuhi adik kandungnya, pemuda ini sampai memanjat dinding pembatas kamarnya dengan kamara adik perempuannya.

Pemuda  berusia 25 tahun ini sepertinya sudah begitu bernafsu untuk bisa menyetubuhi adiknya yang berusia 15 tahun.

Maka, saat adiknya tertidur di kamar, ia kemudian memanjat dinding pembatas antara kamar lalu masuk ke kamar adiknya.

Korban lalu dibekap dan secara paksa pelaku membuka pakaian korban.

Tak bisa melawan, korban akhirnya tak berdaya sampai terjadlah persetubuhan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Internet)

Pelaku MR merupakan warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Ia telah tega menyetubuhi adik kandung yang masih berusia 15 tahun.

Agar Terlihat Seperti Korban Perkosaan, Suami Lepas Celana Istri Setelah Menghabisinya

Pria Beristri Ini Malam-Malam Menyelinap ke Rumah Tetangga, Lihat Nenek 65 Tahun & Memperkosanya

Polisi Tetapkan Suami jadi Tersangka, karena Menikahi Anak 12 Tahun Korban Perkosaan Ayah Tiri

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Rezky Rizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MR bermula dari adanya laporan kepolisian yang dibuat pihak keluarga.

“Pihak keluarga melapor ke Polsek Sungai Kunyit, dan perkaranya sekarang dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mempawah,” kata Rizal kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Rizal menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 24.00 WIB.

Pelaku menyetubuhi korban karena tergoda dengan lekuk tubuh adiknya.

Puncaknya saat pelaku mendapati korban sedang berada di dalam kamar.

Mengetahui pintu terkunci, MR memanjat sekat dinding kamar korban.

“Setelah itu pelaku menyekap mulut saksi korban sambil menimpa badannya, kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan korban dan terjadilah persetubuhan,” ucap Rizal.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku untuk mengetahui motivasi sebenarnya,” pungkas Rizal.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tergoda Kemolekan Korban, Kakak di Mempawah Tega Setubuhi Adik Kandung

Tiga Pasien Positif Covid-19 Kota Pekanbaru Jalani Isolasi di Rusunawa Rejosari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved