Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Perkara Wabup Bengkalis Muhammad, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ditreskrimsus Polda Riau, kembali melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi, Muhammad, ke pihak kejaksaan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, kembali melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi, Muhammad, ke pihak kejaksaan.

Berkas pria yang juga merupakan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis non aktif ini, sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kejati Riau, untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P19).

Karena pasca dilimpahkan pada Senin (10/8/2020) lalu, jaksa peneliti yang menelaah berkas tersangka, menyatakan masih ada kekurangan. Berkas tersangka pun dikirim ke penyidik.

Dalam prosesnya, setelah diyakini lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara tersangka untuk ditelaah oleh jaksa peneliti Kejati Riau yang sudah ditunjuk. 

Pelimpahan berkas tersangka kembali ke kejaksaan ini, dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto.

"Untuk berkas perkara tersangka M (Muhammad,red), sudah kami limpahkan kembali ke kejaksaan pada Senin kemarin," paparnya, Kamis (3/9/2020).

Disebutkan Fibri, saat ini pihaknya menunggu hasil penelahaan berkas dari jaksa peneliti.

Dirinya berharap, pada pelimpahan berkas tersangka untuk kedua kalinya ini, jaksa bisa menyatakan lengkap atau P-21. 

"Semoga berkas tersangka dinyatakan lengkap. Sehingga, selanjutnya bisa dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU)," tuturnya.

Setelah ditetapkan menjadi buronan kepolisian sejak awal Maret 2020 lalu, Muhammad, selaku Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, akhirnya berhasil diamankan dan ditahan oleh jajaran dari Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/8/2020).

Muhammad merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.

Dia sempat menjabat Plt Bupati Bengkalis, saat Amril Mukminin ditahan oleh KPK, karena juga terbelit kasus dugaan rasuah, yakni suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning.

Sebelum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pasca ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

Pemanggilan pertama Muhammad sebagai tersangka, dilayangkan penyidik pada Kamis (6/2/2020). Lalu pada Senin (10/2/2020), dan terakhir pada Selasa (25/2/2020). Dalam tiga kesempatan itu, Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Tersangka sempat mengajukan penundaan  pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa pada Selasa, 25 Februari 2020.

Namun, setelah penundaan dimintakan dan dikabulkan, Muhammad tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.

Setelah dicek di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas sampai rumah pribadi, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan diduga sudah pergi melarikan diri.

Akhirnya, polisi menyatakan Muhammad buron. Dia dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan berlangsung.

Muhammad ternyata juga melakukan 'perlawanan' kepada pihak kepolisian. Dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan yang didaftarkan pada Rabu (26/2/2020), dengan nomor register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr itu, bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau itu.

Setelah beberapa kali agenda persidangan, keberuntungan ternyata tak berpihak pada Muhammad.

Hakim tunggal Yudissilen menyatakan menolak praperadilan yang diajukannya. Upaya Muhammad yang diduga dilakukan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum lewat praperadilan itu, dimentahkan oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Menyatakan permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad) tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ucap hakim saat sidang putusan, Selasa (24/3/2020).

Hakim menilai, apa yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur.

Alhasil, penyidikan terhadap Muhammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, bisa dilanjutkan kembali oleh penyidik.

Bukannya menyerah dan menghadapi proses hukum, bak seekor belut yang licin, Muhammad selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi dari kejaran petugas.

Beberapa daerah pernah disinggahinya. Mulai dari Pekanbaru, pindah ke Jakarta, lalu ke Bandung, dan ke Jambi. Ia disebut-sebut pindah dari satu hotel ke hotel lain.

Meski sedang bersembunyi, Muhammad masih sempat mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk beberapa waktu.

Sampai akhirnya, Gubernur Riau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berupa pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Kini, pelarian Muhammad pun berakhir. Dia berhasil diamankan, dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau.

Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Dimana ada tiga orang terdakwa yang diadili kala itu. Masing-masing Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.

Seiring proses penanganan lanjutan perkara, Muhammad pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selaku yang menangani perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada 3 Februari 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.

Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. (Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved