Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berdalih bagian Pengobatan, Pria Ini Cium dan Peluk Pasiennya, Ia juga Minta Foto Pribadi Pasien

Ada-ada saja modus pria ini. Berdalih sebagai bentur pengobatan, ia mencium dan memeluk pasiennya. Bahkan ia juga meminta foto pribadi pasien

Editor: Budi Rahmat
foto/net
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM-  Modus sebagai bagian dari pengobatan, pria ini menciumi dan memeluk pasiennya.

Ia bahkan juga meminta foto pribadi pasiennya sebagai bagian dari upaya penyembuhan.

Modus mesum pria yang yang berprofesi sebagai psikiater ini akhirnya terkuak setelah korban melapor.

Ia kemudian diamankan degna tuduha telah melakukan pelecehan seksual

Peristiwa tersebut terjadi di Mesir.

Ilustrasi. Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban
Ilustrasi. Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban (SHUTTERSTOCK)

Dilaporkan kepolisian Kota Delta Mesir menangkap seorang psikiater karena diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus pengobatan ciuman dan pelukan.

Pelecehan seksual itu dilakukannya terhadap beberapa wanita dengan dalih sebagai pengobatan.

Melansir dari Gulf News, Senin (7/8/2020), Jaksa penuntut kota Delta memerintahkan seorang psikiater untuk ditahan atas dugaan pelecehan fisik dan verbal terhadap pasien wanita.

Perintah itu dikeluarkan pada Minggu (6/9/2020), di tengah penindasan yang meningkat di negara itu terhadap serangan seksual.
Psikiater yang tak disebutkan namanya itu telah ditangkap dan diinterogasi, setelah beberapa wanita membuat laporan atas tindakan pelecehan seksual.

Mereka menuduh psikiater itu telah melakukan perbuatan tak pantas selama sesi perawatan di dalam kliniknya di wilayah Tanta.

“Jaksa penuntut memerintahkan psikiater itu untuk ditahan selama empat hari, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,”kata sumber itu.

Media lokal melaporkan bahwa, pria itu berulang kali berusaha mencium dan memeluk wanita tersebut selama sesi pengobatan.

Ia mengklaim bahwa memeluk dan mencium adalah bagian dari metode pengobatan yang inovatif.

Bahkan, psikiater itu diduga meminta para pasien wanitanya untuk memberikan foto-foto pribadi.

Ia juga berusaha meyakinkan mereka tentang pengobatan tak lazim dan bermoral sebagai bagian dari prosedur.

Dalam penyelidikan, psikiater tersebut membantah tuduhan tersebut.

Dia mengklaim bahwa, dirinya menjadi korban dari persaingan usaha yang berusaha untuk menjatuhkannya.

Kasus ini muncul ketika pihak berwenang Mesir sedang menyelidiki kasus serupa yang terkait dengan dugaan pemerkosaan.

Kasus yang sedang diselidiki polisi itu terkait dengan dugaan pemerkosaan berkelompok terhadap seorang gadis di dalam sebuah hotel mewah di Kairo lebih dari enam tahun lalu.

Dalam kasus terpisah, seorang pemuda Mesir akan diadili atas tuduhan penyerangan seksual dan pemerasan tiga gadis di bawah umur.

Terdakwa itu, baru-baru ini menjadi pusat tuduhan warganet atas dugaan pelecehan seksual massal.

Modus usir Kuntilanak

Di Indonesia, modus pelecehan seksual dengan pengobatan, juga kerap terjadi.

Baru-baru ini, Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang tersangka persetubuhan atau pencabulan kepada anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Dikutip dari Tribunnews.com, tersangka bernama Suprianto (29), dibekuk usai dilaporkan korbannya seorang anak laki-laki yang berusia 17 tahun.

Pihak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologis peristiwa itu.

Kata Ade, awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial.

Di media sosial, tersangka mengaku sebagai seorang perempuan.

"Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8/2020).

Ade melanjutkan, tersangka kemudian meminta dikenalkan dengan korban.

Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku menyukai korban.

Tanpa ada curiga, teman korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada korban.

Usai dikenalkan, tersangka kemudian mengaku memiliki kekuatan atau ilmu gaib kepada korban.

Pelaku mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak.

Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.

"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka," ujar Ade.

Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban.

Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar.

Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.

"Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," ucapnya.

Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan.

Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk.

Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.

Tidak selesai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban.

Kali ini pelaku mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan.

Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.

"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," papar Ade.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli.

Korban lalu berontak sehingga sempat membuat tersangka tersungkur.

Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.

Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu.

Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. (Shutterstock)

Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.

Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana.

Ade juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.

"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya," ujar Kapolres. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Klaim Ciuman dan Peluk Bagian dari Pengobatan Khusus Wanita, Seorang Psikiater Diciduk Polisi

Film Bumi Manusia Streaming Online, Nonton Film Bumi Manusia Full Movie di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved