Nasib Pilu Pengantin Baru Tidak Bisa Menikmati Malam Pertamanya setelah Melangsungkan Pernikahan
berinisial WS yang tengah menjadi tahanan Polrestabes Palembang ini ternyata menikahi korban pemerkosaannya sendiri.
"Karena berkas sudah naik ke pengadilan dan tersangka sudah disidang empat kali. Nanti vonis tanggal 8 September," terang Fifin.
Unit PPA Polrestabes Palembang pun bertanggung jawab memberikan hak-hak tersangka, termasuk melangsungkan pernikahan.
"Hak-hak tersangka tentunya tetap diberikan.
Namun proses hukum tetap berjalan," kata Fifin.
Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan, penikahan tersebut dilasungkan karena yang bersangkutan sebelumnya telah merencanakan pernihakan.
"Pas saja pernihakahannya dilangsungkan hari ini dan tentunya kita fasilitasi dengan menghadirkan keluarga kedua mempelai dan seorang penghulu," ujarnya.
Nuryono menuturkan, setelah menikah yang bersangkutan akan tetap melakukan proses hukuman sesuai perbuatannya.
Saat pelaksanaan akad nikah, mempelai pria terus mengeluarkan air mata.
Sedangkan keluarga keduanya hanya diam saja saat ingin diwawancari wartawan.
Setelah proses akad nikah, mempelai pria masuk ke dalam tahanan.
Sedangkan mempelai wanita buru-buru meninggalkan kantor polisi.
Pengantin baru ini pun tidak bisa menikmati malam pertama, sebagaimana mestinya pasangan yang baru menikah.
Kasus Lainnya, Kebujuk Rayuan Tukang Las, Siswi SMP Kehilangan Keperawanan, Pacar Kilatnya Ngaku Anggota Polisi
Kasus lainnya, nasib pilu harus dialami siswi SMP di Lamongan, Jawa Timur.
Kenalan dengan seorang pria lewat Facebook, siswi SMP berinisial S malah kehilangan keperawanannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/qwiakwowk.jpg)