Tersangka Dari PT DSI Dalam Kasus Kebakaran Lahan Tidak Ditahan, Apa Kata Polda Riau?

Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sudah menetapkan PT Duta Swakarya Indah (DSI), sebagai tersangka korporasi kasus kebakaran lahan di Siak.

Untuk tersangka korporasi, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka perorangan, yakni Direktur PT DSI, Misno.

Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pedagang di Bundaran Tugu Keris Tidak Jadi Ditertibkan, Ini Alasan Satpol PP Pekanbaru

Lanjutan Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bapaslon, Adi Sukemi-Muhammad Rais Dapat Giliran Selasa Besok

Hari Ini Terakhir, Promo Ikan Salmon Hanya Rp 27.950 Per Gram di Hypermart Mal SKA Pekanbaru

Terkait belum adanya penahanan terhadap tersangka ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi Senin (7/9/2020).

"Belum (ada yang ditahan)," ucapnya menjawab pertanyaan Tribunpekanbaru.com lewat chat WhatsApp.

Sunarto memaparkan, adapun alasan tersangka tidak ditahan, lantaran penerapan pasalnya.

"(Karena sesuai) pasalnya, ga bisa ditahan. Maksudnya sangkaan pasalnya," tuturnya.

Pasal yang dimaksud dibeberkan Sunarto, yakni Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka tidak bisa ditahan disebutkan Sunarto, karena ancaman pidananya kurang dari lima tahun.

Sementara itu, berkas tersangka PT DSI, saat ini masih di penyidik kepolisian.

Berkas tersangka sebelumnya sudah pernah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap I).

Namun oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berkas tersangka dinyatakan P-19, atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

PT Duta Swakarya Indah (DSI), di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.

Kasus yang menjerat perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved