Tersangka Dari PT DSI Dalam Kasus Kebakaran Lahan Tidak Ditahan, Apa Kata Polda Riau?
Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Adapun lahan PT DSI yang terbakar, luasnya sekitar 9,4 hektare.
Lahan perusahaan tersebut terbakar pada Februari 2020 lalu.
Diduga ada unsur kelalaian terkait kebakaran itu.
Kebakaran lahan berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi.
Para saksi terdiri dari para karyawan PT DSI, saksi ahli, dan juga masyarakat sekitar.
Belum lama ini, petinggi PT DSI juga sudah dipanggil untuk diperiksa terkait perkara itu.
Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi lahan terbakar untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.
Seiring perkembangan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan PT DSI sebagai tersangka pembakar lahan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )