Seleb

Didampingi 13 Pengacara, Jerinx Akan Ikuti Pengadilan Virtual

Sobandi menegaskan meskipun sidang digelar secara online tidak akan merampas hak terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx (mengenakan rompi oranye) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). 

Dengan teknis sidang seperti itu, kata Gendo akan sangat memberatkan kliennya dan tim penasihat hukum.

"Pada pokoknya itu dapat merampas hak asasi manusia dan merampas hak konstitusi Jerinx," ujarnya.

Beberapa pertimbangan lainnya, kata Gendo adalah sidang online bertentangan dengan Undang-Undang.

 

"Dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik di hadapan sidang. Jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online, maka itu bertentangan, baik itu KUHAP maupun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," tegas pemilik kantor advokat Gendo Law Office (GLO) ini.

Kedua menurutnya, sidang online berpotensi atau bahkan dapat menghambat upaya-upaya kebenaran materiil.
Belum lagi terkendala teknis seperti rentan ganguan jaringan internet dan peretasan.

"Itu akan sangat menganggu. Atau bisa saja saat sedang berjalannya pemeriksaan keterangan saksi, koneksi internet terganggu. Saksi bisa tidak independen karena dipengaruhi orang," tuturnya.

Pula ia merujuk, meski dalam kondisi pandemi saat ini masih ada sidang yang digelar PN Denpasar secara tatap muka.

"Ya, kenapa kemudian untuk kasus Jerinx sidangnya harus digelar secara daring. Kan bisa sebetulnya. Toh tidak semua sidang digelar online," ucap Gendo.

Ia pun berharap sidang digelar secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Di sisi lain, Gendo mengapresiasi langkah PN Denpasar akan menyiarkan sidang secara langsung melalui live streaming YouTube.

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selain menyampaikan surat keberatan dan permohonan sidang digelar tatap muka, tim kuasa hukum juga bersurat ke Komas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI.

"Kami juga menembuskan surat ini kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudman RI. Untuk permohonan rekomendasi dan dukungan. Kami mohon agar lembaga-lemabag ini memberikan rekomendasi kepada PN Denpasar untuk menggelar sidang Jerinx secara tatap muka," ungkapnya.

Mengenai pengajuan penangguhan penahanan, Agus Suparman melanjutkan, tim kuasa hukum akan mengajukan dan itu adalah hak terdakwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Itu adalah haknya. Apakah itu dikabulkan atau tidak, itu kewenangan pengadilan," ujarnya,

Jawaban Kepala Pengadilan, Sidang Tetap Digelar Virtual
Secara terpisah, Kepala PN Denpasar, Sobandi mengatakan telah menerima surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka yang dikirim tim kuasa hukum Jerinx.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved