Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

Video: Polres Inhil Ekspos Kasus Pidana Narkoba yang Libatkan Residivis

Barang bukti sabu dengan total berat 47,71 gram yang didapat dari kedua pelaku juga dihadirkan dalam press release tersebut.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM – Polres Inhil menghadirkan 2 pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu – sabu dalam ekspose (press release) di Aula Tribrata Mapolres Inhil, Selasa (8/9).

Pelaku berinisial DA (23), RK (32) hanya bisa tertunduk lesu dibalik baju tahanan selama pelaksanaan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

Barang bukti sabu dengan total berat 47,71 gram yang didapat dari kedua pelaku juga dihadirkan dalam press release tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Dian memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial DA yang sering melakukan transaksi narkoba  di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Selasa (1/9). 

Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap DA, Sabtu (5/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan oleh RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram serta ditemukan uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).

"DA setelah kami interogasi mengaku menerima sabu dari RK, seorang residivis narkoba.

Atas informasi tersebut, dilakukan pengembangan di rumah RK jalan Prof M Yamin Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir,” ungkap Kapolres.

Akhirnya RK turut di amankan beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 serta 1 unit handphone (Hp).

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan, menurut keterangan pelaku DA sabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. 

“RK memperoleh shabu dari J di Kuala Tungka pada Jum'at (4/9). Sabu dibeli RK dari J seharga Rp 36 juta dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak,” beber AKP Bachtiar.

Atas perbuatannya ini, DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved