Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp 28.8 Miliar, Amril Mukminin: Hasil Bisnis, Saksi Ahli: Harus Laporkan
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin kembali digelar Kamis (10/9/2020)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin kembali digelar Kamis (10/9/2020).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan diketuai hakim Lilin Herlina.
Dalam kesempatan sidang kali ini, giliran terdakwa menghadirkan saksi a de charge, atau saksi yang meringankan.
Kedua saksi itu merupakan ahli pidana dari perguruan tinggi.
Mereka diantaranya Erdiansyah dan Zulkarnain.
Mereka hadir langsung untuk bersaksi di persidangan.
Saksi Erdiansyah, dicecar terkait suap dan gratifikasi dengan terdakwa Amril Mukminin.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amril disebutkan menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku pelaksana proyek Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.
Lalu gratifikasi Rp23,6 miliar dari dua pengusaha sawit, Jonny Tjoa dan Adyanto.
Uang suap Rp5,2 miliar sudah dikembalikan Amril saat proses penyidikan perkara.
Menurut Erdiansyah, dengan dikembalikannya uang tersebut, berarti negara tidak dirugikan.
Kendati begitu katanya, pengembalian uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu, tidak serta merta menutup proses hukum.
"Dari sisi pidana harus tetap dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Perihal gratifikasi yang diterima Amril saat menjabat anggota DPRD Bengkalis pada 2014-2019 dan Bupati Bengkalis pada tahun 2016-2021, Erdiansyah memaparkan, gratifikasi harus dilihat pada asal usul uang yang diterima.
Ia menjelaskan, gratifikasi adalah pendapatan yang tidak sah.
