Jambret Ganas di Pekanbaru Dibekuk di Kamar Hotel, Korbannya Istri Purnawirawan TNI Meninggal Dunia
Mirisnya, ternyata pelaku masih berusia belia, yaitu 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, menangkap komplotan jambret sadis yang beraksi beberapa waktu lalu di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
"Turut diamankan dari penguasaan pelaku MA alias Rian, sepeda motor merk Honda Beat, yang juga dipakai sebagai sarana kejahatan menjambret," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku Iqbal juga diamankan.
Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Untuk kedua tersangka, dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
