Gegara Jebakan Tikus, 10 Nyawa Melayang Seketika di Sregen, Sungguh Miris Pejabat Desa Jadi Korban
Sebanyak 10 orang di Kabupaten Sragen tercatat nyawanya melayang gara-gara jebajan tikus dari listrik sejak Juli hingga September 2020 ini
TRIBUNPEKANBARU.COM - Manusia menggunakan berbagai cara untuk menjebak binatang pengganggu tanaman.
Namun ada beberapa kasus malah menimbulkan korban.
Hal ini lantaran pemilik lahan tidak memikirkan dampak dan resiko yang mungkin yang akan terjadi.
Resikonya bahkan tak biasa bila membuat jebakan untuk binatang bila tak dipikir matang-matang.
Nyawa pun bisa melayang jika hal buruk terjadi karena jebakan itu.
Seperti berikut ini, jebakan tikus yang dibuat malah memakan korban yang tak sedikit.
Sebanyak 10 orang di Kabupaten Sragen tercatat nyawanya melayang gara-gara jebajan tikus dari listrik sejak Juli hingga September 2020 ini.

Terbaru orang yang tersengat listrik hingga tewas di area persawahan Dukuh Kranggan, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon yakni perangkat desa, Supono (53).
Paling miris, almarhum ditemukan tengkurap di area persawahan oleh anaknya sendiri dengan kaki menyentuh kabel listrik perangkap tikus.
"Tim kami semalam langsung ikut evakuasi korban di area persawahan bersama warga dan membawa korban ke rumahnya," kata Wakil Ketua 1 PMI Kabupaten Sragen, Soewarno.
Hasil identitas tim dari Polres Sragen dam Puskesmas Tanon 1 ialah korban murni kecelakaan akibat tersengat aliran listrik perangkap tikus.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati turut berdukacita atas meninggalnya salah satu perangkat Desa Pengkol.
Yuni menyampaikan pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasi dan pelarangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus di persawahan, namun masyarakat masih banyak yang ngeyel.
"Iya ada korban lagi, masyarakat masih ngeyel diminta jangan pakai jebakan tikus listrik masih pakai, nanti kita bikin Perda inisiasi kita di 2021 atau Perbup," kata Yuni usai ikuti acara di Plumbungan, Jumat (11/9/2020).

Yuni menyampaikan selama ini baru Surat Edaran (SE), himbauan berupa larangan menggunakan jebakan listrik tikus namun nampaknya tidak diindahkan para petani.
"Saat ini baru berupa surat edaran, himbauan belum berupa Perbup. Tapi kalau Perbup tidak bisa mengutip tidak ada punishment administrasi nanti mungkin perda," katanya.
Berbeda dengan denda masker yang bisa menggunakan Perbup berupa denda administrasi Rp 50 ribu karena telah ada kepres atau instruksi presiden. Namun yang reguler atau biasa, Yuni mengatakan perbup belum bisa menggunakan sanksi denda.
Orang nomor satu di Sragen itu menyampaikan kedepan pihaknya berencana akan melarang total. Sebelum melarang total dirinya menyampaikan perlu adanya kekuatan hukum.
"Tentu akan kita larang total karena harus ada kekuatan hukum jika ingin melarang kalau hanya edaran belum kuat kita bikin aja nanti," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Sragen Geram Warga Masih Pasang Jebakan Tikus Listrik, Yuni: Kita Buat Perda Saja
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Jebakan Tikus Berlistrik, 10 Orang di Sragen Nyawanya Melayang, Terbaru Pejabat Desa Pengkol