Idrus Marham Hirup Udara BEBAS, Terpidana Kasus Suap PLTU Riau-1, Jalani 2 Tahun Masa Hukuman
Terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 itu keluar dari Lapas Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 itu keluar dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.
Rika mengatakan, Idrus menjalani masa pidana selama 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID. SUS/2019.
Selain itu, mantan Menteri Sosial itu telah membayarkan denda yang dijatuhkan padanya.
"Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.
Untuk diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham di tingkat kasasi.
Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Kala itu, Idrus diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Andi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Bebas Dari Lapas Cipinang Jumat Pagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mantan-sekjen-partai-golkar-idrus-marham-ditahan-seusai-diperiksa-di-gedung-kpk-jakarta_20180831_184915.jpg)