Saat Penggerebekan, LC dan Tamu Kepergok Dalam Kamar Mandi, Ditemukan Kondom dan Celana Dalam
Tempat hiburan malam tersebut diduga menyediakan LC atau pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks dengan pengunjung.
TRIBUNPEKANBARU.COM - LC atau pemandu lagu dan tamunya kepergok sedang berada dalam kamar mandi saat penggerebekan tempat hiburan malam.
Tak hanya itu, tim dari Unit III Ditreskrimum Polda Jatim juga menemukan sejumlah barang diantaranya kondom dan celana dalam.
Tempat hiburan malam yang digerebek tersebut berada di Kota Madiun.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (9/9/2020) malam.
Tempat hiburan malam tersebut diduga menyediakan LC atau pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks dengan pengunjung.
Dilansir dari tribratanewspolda jatim.com, awalnya pada 9 September 2020, polisi menerima informasi, tempat hiburan malam itu juga menyediakan layanan seks antara penyedia lagu dengan pengunjung Pub.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan buktinya benar.
Usai dilakukan penggerebekan langsung, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan seks di kamar mandi room In Lounge Pub & Karaoke.
Sedang barang bukti yang diamankan berupa uang tips papi Rp 400.000, uang tips ML Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membalas, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, membenarkan kejadian tersebut.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.
"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menungu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya, Minggu (13/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menuturkan, terkait dengan sanksi terhadap pengelola usaha yang diduga melanggar, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.