Beberapa Kali Coba Bunuh Diri, Vanessa Angel Miliki Gangguan Kecemasan
Vanessa Angel memiliki gangguan kecemasan hingga membuatnya beberapa kali mencoba melakukan upaya bunuh diri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ternyata Vanessa Angel pernah berupaya melakukan percobaan bunuh diri karena sebab kecemasan.
Vanessa Angel memiliki gangguan kecemasan hingga membuatnya beberapa kali mencoba melakukan upaya bunuh diri.
Hal tersebut disampaikan Bibi Ardiansyah saat menjadi saksi dalam persidangan perkara psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel, Senin (14/9/2020).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dia (Vanessa Angel) suka marah-marah, ingin bunuh diri," kata Bibi Ardiansyah saat memberikan kesaksian di pengadilan.
Saat awal pacaran dan putus cinta dengan Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel sempat mencoba bunuh diri.
Ketika gagal menikah hingga tidak diterima keluarga Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel kembali melakukan hal yang sama.
Begitu pula saat terjerat kasus prostitusi di Surabaya, Jawa Timur, awal 2019, Vanessa Angel juga ingin mengakhiri hidupnya.
"Pas ada yang ungkit masa lalunya, dia (Vanessa Angel) juga begitu," kata Bibi Ardiansyah.
"Dia (Vanessa Angel) juga nggak terlalu banyak job hingga beberapa kali mencoba untuk bunuh diri," lanjut Bibi Ardiansyah.
Bibi Ardiansyah sempat menangis karena tidak tega melihat istrinya diadili.
• Malunya,Tak Pakai Masker Harus Push Up,Tim di Pelalawan Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
• Nella Kharisma Menikmati Mesranya Perkawinan, Mantan Istri Dory Harsa Bongkar Tabiat Suaminya Itu
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Mantan pengacara Vanessa Angel Abdul Malik dijadwalkan akan hadir dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba terdakwa Vanessa Angel.
Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Jaksa Edwin mengatakan, sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan menghadirkan Abdul Malik, pemberi 5 butir pil xanax kepada Vanessa Angel.
"(Agendanya) masih pemeriksaan saksi, pengacara terdakwa yang dari Surabaya," kata Edwin kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019.
Edwin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Abdul Malik.
Kendati demikian, Edwin belum mengetahui Abdul Malik akan hadir pada persidangan tersebut atau tidak.
"Itu kami belum tahu (akan hadir atau tidak). Kami sudah kirim panggilan kepada yang bersangkutan," kata Edwin.
Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas.
Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba.
Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang.
Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang.
Menjadi terdakwa, Vanessa Angel tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dan Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/vanessa-angel-ditemani-bibi-ardiansyah-suaminya-ketika-menjalani-sidang-lanjutan.jpg)