Berita Riau

KPU Pelalawan Minta Empat Bapaslon Perbaiki Berkas, Apa Saja Rinciannya ?

KPU menemukan ada berkas yang harus diperbaiki oleh seluruh Bapaslon agar segera dinyatakan lengkap dan sah

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
KPU Pelalawan mengundang Liaison Officer (LO) masing-masing Bapaslon Pilkada dalam menyampaikan syarat calon yang perlu diperbaiki, Minggu (13/9/2020). (Dok KPU) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Komisi Pemihan Umum (KPU) Pelalawan telah menuntaskan verifikasi terhadap syarat Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Satu per satu berkas dan dokumen yang disodorkan empat Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon ) sebagai persyaratan telah diteliti oleh KPU.

Mulai dari keabsahan dokumen, identitas kependudukan, hingga ijazah sesuai tingkat pendidikan.

KPU menemukan ada berkas yang harus diperbaiki oleh seluruh Bapaslon agar segera dinyatakan lengkap dan sah.

Bikin Kantong Bolong Kalo Kena Denda, Wawako Pekanbaru Tegur Langsung Warga yang Tak Pakai Masker

Bukannya Romantis, Foto Pasutri Ini Malah Banjir Kecaman, Ternyata Ini yang bikin Marah Warganet

Cara Membuat CV yang Baik, Coba 5 Aplikasi Gratis Buat CV Kamu Lebih Menarik

"Kita sudah melakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi berkas syarat calon. Kita temukan ada dokumen dari semua Bapaslon yang harus diperbaiki," terang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pelalawan, Bapri Naldi, kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (14/9/2020).

Menurut Bapri Naldi, berkas yang perlu diperbaiki sifatnya tidak terlalu prinsipil atau substansi, namun harus tetap diperbaiki untuk kelengkapan syarat calon.

Di antaranya Bapaslon Abu Mansur Matridi-Habibi, Zukri-Nasarudin, Adi Sukemi-Rais, dan Husni Tamrin-Tengku Edy Sabli.

Ia merincikan, adapun syarat yang perlu diperbaiki oleh masing-masing Bapaslon telah disampaikan melalui Liaison Officer (LO) yang diundang usai pleno Komisioner KPU.

Selanjutnya, disampaikan batas waktu proses perbaikan syarat yang kurang lengkap agar kembali diserahkan ke KPU.

"Proses perbaikan selama tiga hari mulai tanggal 14 sampai 16 September ini. Syarat calon itu musti diperbaiki dan diserahkan ke kita kembali," ujar Bapri Naldi.

Daftar Syarat Bapaslon yang Perlu Diperbaiki :

1. Bapaslon Abu Mansur Matridi-Habibi Hapri:

Abu Mansur Matridi

- Perbaikan pada riwayat pekerjaan

- Tanda tangan partai pengusul belum mengenai materai.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai dengan syarat calon lainnya.

- Bukti tanda terima El-HKPN yang diserahkan masih laporan proses verifikasi.

Habibi Hapri

- Perbaikan pada riwayat pendidikan.

- Tanda tangan pengusul belum mengenai materai.

2. Bapaslon Adi Sukemi- HM Rais

Adi Sukemi

- Tak ada lembaran tanda tangan parpol pengusul.

HM Rais

- Tak ada lembaran tanda tangan parpol pengusul.

- Perbaikan pada riwayat pendidikan.

3. Bapaslon Husni Tamrin- Tengku Edy Sabli:

Husni Tamrin

- Perbaikan pada riwayat pekerjaan yang tertera sebagai wiraswasta.

Tengku Edy Sabli

-Perbaikan para riwayat pendidikan dan pekerjaan.

4. Bapaslon Zukri-Nasarudin:

Zukri

- Perbaikan pada riwayat pekerjaan yang tertera sebagai wiraswasta

- Tanda tangan salah satu partai pengusul belum mengenai materai.

Nasaruddin

- Tanda tangan salah satu partai pengusul belum mengenai materai.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved