Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Sidang Kasus Narkoba Vanessa Angel, Mantan Kuasa Hukum Dijadwalkan Beri Keterangan Hari Ini

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Editor: Sesri
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel tiba di gedung PN Jakarta Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, Vanessa Angel tiba-tiba sudah berada didalam ruang laktasi PN Jakarta Barat. Tak sendiri, Vanessa Angel membawa bayi kecilnya, Gala Sky Adriansyah yang juga ditemani sang suami dan ayah kandungnya, Bibi Ardiansyah dan Doddy Soedrajat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan pengacara Vanessa Angel Abdul Malik dijadwalkan akan hadir dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba terdakwa Vanessa Angel.

Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).

Jaksa Edwin mengatakan, sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan menghadirkan Abdul Malik, pemberi 5 butir pil xanax kepada Vanessa Angel.

"(Agendanya) masih pemeriksaan saksi, pengacara terdakwa yang dari Surabaya," kata Edwin kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019.

Edwin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Abdul Malik.

Kendati demikian, Edwin belum mengetahui Abdul Malik akan hadir pada persidangan tersebut atau tidak.

Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber, MUI Minta Bongkar Kalau Ada Jaringan yang Mendukung di Belakangnya

VIDEO: Ramalan Zodiak Terkini Selasa 15 September 2020, Virgo Hadapi Keraguan, Sagitarius Kamu Ramah

Kode Redeem FF Gratis Bundle Plan Bermuda Shinobi, Kode Redeem Free Fire

"Itu kami belum tahu (akan hadir atau tidak). Kami sudah kirim panggilan kepada yang bersangkutan," kata Edwin.

Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas.

Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba.

Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang.

Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang.

Menjadi terdakwa, Vanessa Angel tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Vannesa Angel Kembali Jalani Sidang, Mantan Kuasa Hukum Dijadwalkan Beri Keterangan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved