Video Berita
VIDEO: Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Kota Pekanbaru di Sanksi Menyapu Halaman
Aparat gabungan kembali melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan mencegah covid-19, Senin (14/9/2020). Mereka masih menyasar pengendara di
Penulis: Fernando | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Aparat gabungan kembali melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan mencegah covid-19, Senin (14/9/2020). Mereka masih menyasar pengendara di jalan raya.
Satu lokasi razia yakni pertigaan Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Riau. Aparat gabungan menyasar pengendara yang tidak memakai masker.
Mereka yang kedapatan melanggar langsung didata petugas. Pelanggar pun langsung memilih sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Kebanyakan pelanggar memilih sanksi kerja sosial. Mereka menyapu halaman Kantor Polsek Payung Sekaki.
Satu pelanggar, Riki. Ia harus rela mengenakan rompi merah khusus bagi pelanggar Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Pemuda itu mengaku lupa memakai masker saat bepergian. Ia pun terjaring petugas yang sedang razia di ruas jalan tersebut.
"Lupa pakai tadi, biasanya pakai masker," terangnya kepada Tribun, Senin siang.
Riki menyebut bahwa dirinya kecapean usai menyapu halaman kantor polsek. Ia mengaku tidak akan melanggar lagi.
Pemuda itu mengaku melintas di sana usai menjemput barang yang sudah diservis. Ia mengaku tidak tahu ada razia masker di ruas jalan tersebut.
"Besok saya pakai masker lagi," akunya.
Riki merupakan satu dari sejumlah pengendara yang terjaring razia protokol kesehatan. Aparat gabungan juga menggelar razia di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya depan Gelanggang Remaja.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)