Buronan Korupsi Ditangkap Intelijen di Rumah Kos, Divonis 12 Tahun Penjara, Hampir 3 Tahun Masuk DPO
Heintje Abraham Toisuta ditangkap di rumah kosnya, Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa malam, 15 September 2020 sekira pukul 19.20 WIB
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Satu per satu Buronan Korupsi berhasil ditangkap, kali ini penangkapan Buronan dilakukan Tim Tabur Kejaksaan dan Tim Intelijen Kejagung.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Buronan Korupsi atau Buronan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang asal Kejaksaan Tinggi Maluku.
Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, aparat mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masuk dalam Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Buronan yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur yakni Heintje Abraham Toisuta, 45 tahun.
"Terpidana Heintje Abraham Toisuta sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana Korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara, di Surabaya, Tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar," kata Kapuspenkum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 21 November 2017 Terdakwa Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan TPPU dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsidair tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.
Heintje Abraham Toisuta ditangkap di rumah kosnya, Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa malam, 15 September 2020 sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.
Keberhasilan penangkapan Buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Maluku kali ini, merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di Tahun 2020 dari semua Buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung RI di berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana, urai Kapuspenkum.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejagung RI dalam memburu Buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya di berbagai wilayah di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku yang Sembunyi di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/buronan-korupsi-ditangkap-intelijen-di-rumah-kos-divonis-12-tahun-penjara-hampir-3-tahun-masuk-dpo.jpg)