JPU Keberatan Atas Saksi Meringankan dari Pengacara, Sidang Perkara Karhutla PT Adei di PN Pelalawan
JPU Kejari Pelalawan Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo yang hadir tidak menerima saksi atas nama Adria yang diajukan penasihat hukum PT Adei.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau keberatan atas saksi meringankan yang dihadirkan pengacara PT Adei Plantation and Industry pada sidang lanjutan, Selasa (15/9/2020).
JPU Kejari Pelalawan Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo yang hadir tidak menerima saksi atas nama Adria yang diajukan penasihat hukum PT Adei.
Kuasa hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya menyodorkan Adria yang menjabat sebagai Manager Substanable PT Adei sebagai saksi fakta yang meringankan atau a de charge.
Dengan alasan bahwa saksi tersebut merupakan orang yang bekerja dan digaji perusahaan yang posisi saat ini menjadi terdakwa.
Saat saksi Adria dihadirkan dan duduk di kursi pesakitan, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, menanyakan identitas saksi.
Setelah ditelusuri ternyata ia merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Anda orang yang digaji PT Adei. Ini bagaimana nanti. Karena PT Adei yang jadi terdakwa dalam perkara ini," tandas Hakim Bambang.
Penasihat hukum Sempa Kata Sitepu menjelaskan jika Adria merupakan manager PT Adei yang mengetahui mengenai lingkungan di perusahaan.
Hal itu yang mendasari pihaknya menyodorkan Adria jadi saksi fakta. Selanjutnya hakim menanyakan JPU atas saksi yang diajukan pengacara.
Jaksa menyatakan keberatan karena tersebut merupakan orang PT Adei yang notabenenya jadi terdakwa dalam kasus ini.
"Kami keberatan yang mulia," ungkap Jaksa Rahmat.
Alhasil pengacara menerima keberatan JPU dan saksi Adria batal bersaksi dalam persidangan.
Pengacara akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan pihaknya pada persidangan selanjutnya.
Meliputi ahli kerusakan tanah, ahli lingkungan, hingga kekayaan hayati. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
Usai sidang, JPU menjelaskan balasan pihaknya keberatan atas saksi yang dihadirkan pengacara. Saksi merupakan pekerja yang digaji perusahaan dan dikuatirkan hal-hal yang disampaikan saksi bersifat subjektif.
"Kebenaran materil itu sudah kita gali dari saksi itu. Karena pertimbangan itulah kami keberatan," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)