Berita Riau
Sensor Alarm Berbunyi, Warga Bengkalis Diciduk Polisi Saat Kepergok Bobol Ruko Sarang Walet di Dumai
AL diduga pelaku pencurian spesialis sarang burung walet di ruko Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (12/9/2020)
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tim Opsnal Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial AL (26) warga Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis , Riau.
AL diduga pelaku pencurian spesialis sarang burung walet di ruko Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB
Sebelum diamankan pihak berwajib, pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh pemilik sarang burung walet yang mengetahui bahwa alarm sensor yang mendeteksi keberadaan pelaku di dalam ruko peternakan burung walet miliknya.
• Sering Transaksi Narkoba dan Resahkan Warga, Dua Pemuda di Kempas Inhil Dibekuk Polisi
• Pemprov Riau Sewa 220 Kamar Hotel di Pekanbaru untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Pakai APBD
• Ahok Sampai Emosi, Keputusan Bisnis Pertamina Tak Masuk Akal, Lamban dan Disebut Selalu Minjam Duit
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto mengungkapkan, aksi pelaku diketahui pemilik ternak walet yang mendengar adanya bunyi alarm sensor di dalam ruko tersebut.
"Penangkapan bermula saat pemilik ruko yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi," katanya, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskannya, saat melihat CCTV yang terpasang di ruangan lantai 4 ruko itu, terlihat dengan jelas ada sebuah benda yang menyerupai bentuk pancing terpasang di dekat dinding.
Mengetahui hal tersebut, tambahnya, pemilik ruko langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dumai Kota, karena diduga ada yang telah berusaha masuk ke dalam penangkaran ternak sarang burung walet miliknya.
Iptu Anto menuturkan, atas laporan itu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota bersama-sama dengan pemilik ruko dan Ketua RT setempat lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setibanya di dalam ruko kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AL dengan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Dilanjutkannya, barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik sarang burung walet, 2 gulung tali kapal, 1 buah senter kepala ukuran sedang, 1 buah senter kepala ukuran kecil, 1 buah tas ransel, 1 gulung karet benen dan 1 lembar plastik kresek yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Atas kejadian tersebut, tambahnya, korban merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 juta. Kini pekaku AL bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
( Curat ).
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun penjara," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/curian-sarang-walet.jpg)