Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Pelaku Industri Makanan di Kepulauan Meranti Bakal Dapat Bantuan Pengurusan Sertifikat Halal Gratis

Program persiapan usulan UMKM bantuan Sertifikat Halal ini, akan membantu pengusaha insdutri makanan di Kepulauan Meranti

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bidang pengolahan makanan Kepulauan Meranti.

Pasalnya saat ini pihak Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi Dan UKM (Disdapperinkop-UKM) Kepulauan Meranti tengah mendapat para pelaku usaha untuk direkomendasikan dalam pengurusan sertifikat halal usahanya.

Hal ini disampaikan Kepala Disdagperinkop-UKM Aza Fahroni melalui Kepala Seksi Industri Miftah. SE saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (17/9/2020).

Dikatakannya program ini merupakan kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Ri yang ditaja oleh DPD Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Provinsi Riau.

Aktivitas pelaku UMKM di Riau
Aktivitas pelaku UMKM di Riau (TRIBUN PEKANBARU / ALEX SANDER)

"Dengan adanya program persiapan usulan UMKM bantuan Sertifikat Halal ini, akan membantu pengusaha insdutri makanan di Kepulauan Meranti untuk mendapatkan sertifikat," ujar Miftah.

Dirinya mengatakan bahwa ada 30 kuota yang tersedia untuk industri olahan makanan penerima bantuan tersebut.

Dimana saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan untuk diusulkan mendapatkan bantuan ini.

"Sudah ada beberapa usaha yang kami akan usulkan, tapi hingga saat ini kami tersu mendata.agar memenuhi," ungkapnya.

Dikhawatirkan Partisipasi Pilkada Minim, 12.426 Warga Kepulauan Meranti Belum Lakukan Perekaman KTP

Capai 138.865 Orang, Total Pemilih di Kabupaten Meranti Riau Diungkap KPU di Pleno Rekapitulasi DPHP

Teman dan Kerabat Dimintai Uang, Nama dan Foto Bacalon Bupati Kepulauan Meranti Riau Dikloning

Dirinya mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi UMKM khusus olahan makanan untuk mendapat bantuan ini diantaranya harus memiliki Nomor IndukPerusahaan, NPWP serta P-IRT/Lail Hygiene.

Selain itu pelaku usaha juga harus melengkapi seluruh dokumen yang dimaksud serta memiliki SJH /SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).

"Jadi pelaku usaha juga harus sudah memiliki syarat yang dimaksud untuk kita usulkan," tuturnya.

Dirinya mengatakan bagi pelaku usahnya yang mau mendaftarakan usahanya bisa berkoordinasi dengan pihak Disdagperinkop UKM Kepulauan Meranti.

"Bagi masyarakat yang berkeinginan mendapatkan sertifikat halal bisa berkoordinasi kepada kami," tuturnya.

Miftah menambahkan dengan adanya program ini akan meringankan masyarakat dalam melakukan pengurusan sertifikat halal. Selain itu juga program ini gratis tanpa dipungut biaya.

Sehari Tambah 4 Kasus Positif Covid-19 di Kepulauan Meranti Riau, RTH Ditutup Sementara

Hasil Tes Kesehatan Paslon 8 Daerah Sudah Diberikan ke KPU,Minus Meranti yang Masih Positif Covid-19

Kunker ke Kepulauan Meranti, Kapolda Riau Minta Peserta Pilkada Sosialisasikan Protokol Kesehatan

"Jadi bila pelaku industri makanan untuk mengurus sertifikat halal harus mengurus ke Pekanbaru dan memakan biaya hingga Rp 3,5 juta dalam pengurusannya," tuturnya.

Hal penting lainnya dengan adanya sertifikat halal akan lebih memudahkan pelaku usaha industri makannan dalam meyakinan konsumen.

"Selain itu dengan adanya sertifikat halal maka akan lebih mudah dalam melakukan pemasaran. Kita juga nantinya akan membantu dalam market place_nya." Pungkas Miftah. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved