Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Prada Ilham Sempat Mabuk Anggur Merah Sebelum Kejadian Penyerangan Polsek Ciracas

Terungkap alasan Prada Ilham oknum anggota TNI yang menjadi pemicu Penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Editor: Ilham Yafiz
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas sedang membesihkan sisa-sisa penyerbuan sekelompok orang ke Polsek Ciracas, Kramat Jati, Jakarta Timur, sabtu(29/8/2020). Penyerangan terhadap Markas Polsek Ciracas Jakarta Timur, dini hari tadi, Sabtu, 29 Agustus 2020 bukan yang pertama. Polsek Ciracas juga pernah dibakar massa pada Selasa malam, 11 Desember 2018. 

Ia juga mengakui kesalahannya, telah menyebarkan berita bohong, yang membuat nama TNI tercoreng di muka publik.

"Sudah dilaksanakan penyidikan terhadap tersangka, dengan hasil tersangka mengakui salah terhadap pemberitaan bohong, dan penyidikan mendalam efek psikologis menunggu hasil saksi ahli," kata Yogaswara.

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menyampaikan, para oknum TNI yang sudah dijadikan tersangka sudah merasakan dampak buruk dari perbuatan mereka. Itu membuat mereka kemungkinan sudah menyesal melakukannya.

"Tetapi ini penyampaian dari saya, yang pasti itu ya sebetulnya adalah penyampaian dari yang bersangkutan sendiri (soal menyesal atau tidak)," terang Dodik.

Prada MI telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Puspomad pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

Atas perbuatannya yang menyebarkan kabar tidak benar sehingga membuat keonaran, Prada MI diancam mendapatkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Baca: Puspomad Periksa 50 Saksi Warga Sipil Terkait Insiden Ciracas

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik pada konferensi pers di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Prada MI diperiksa langsung setelah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Ridwan Meuraksa.

Dia diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung Kodam Jaya.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Prada MI dituduh melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948.

"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi-tingginya 10 tahun," ujar Dodik.(tribun network/git/dod)

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prada Ilham Sebar Cerita Dikeroyok karena Tak Ingin Atasannya Tahu Ia Terjatuh dalam Keadaan Mabuk, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/17/prada-ilham-sebar-cerita-dikeroyok-karena-tak-ingin-atasannya-tahu-ia-terjatuh-dalam-keadaan-mabuk?page=all.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved