Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Titik Terang Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Sebut Bukan Arus Pendek Tapi oleh Nyala Api

Terkait dengan sumber api, berdasarkan hasil sementara bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan adanya nyala api terbuka.

Editor: CandraDani
Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Bunyi pasal 188:

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

DPR RI Minta Ketegasan

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin meminta Bareskrim Polri dapat segera mengusut unsur pidana terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Agustus 2020 lalu.

Menurut Azis, Bareskrim Polri harus membuka terang benderang apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa pidana tersebut.

"Mari kita tunggu hasil kerja Bareskrim terkait unsur pidana tersebut, Apakah ada unsur kesengajaan, atau kelalaiaan," kata Azis kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan jika dalam perkembangan penyidikan nanti terbukti ada unsur kesengajaan, maka pelaku maupun dugaan dalang di baliknya.

Namun, jika ada faktor kelalaian sehingga menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

"Kalau ada unsur kesengajaan, harus diusut sampai tuntas pelakunya. Kalau karena kelalaian, juga harus ada yang bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.

Mantan ketua Komisi III DPR ini mengatakan, kasus ini menjadi sebuah pekerjaan rumah besar bagi Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas sehingga dapat menjawab pertanyaan publik.

"Polri harus cepat menangkap pelaku jika memang ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved