Titik Terang Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Sebut Bukan Arus Pendek Tapi oleh Nyala Api
Terkait dengan sumber api, berdasarkan hasil sementara bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan adanya nyala api terbuka.
Menurutnya, dalam mengembangkan penyidikan Polri harus melengkapi semua alat bukti. Jika perlu, kata Azis, periksa semua CCTV yang ada.
"Periksa kembali CCTV siapa saja yang masuk dan melintas serta dari mana asal mula api menyala," pungkas Azis.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masuk ke dalam peristiwa pidana.
Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.
"Beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Fakta Baru Kebakaran Kejaksaan Agung Terungkap, Polisi Sedang Cari Tersangka, dan Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada Peristiwa Pidana di Kebakaran Gedung Kejagung, DPR Minta Dipertegas: Ada Kesengajaan atau Lalai?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gedung-kejaksaan-agung-ri-di-kawasan-blok-m-jakarta-selatan-ludes-terbakar.jpg)