Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Titik Terang Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Sebut Bukan Arus Pendek Tapi oleh Nyala Api

Terkait dengan sumber api, berdasarkan hasil sementara bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan adanya nyala api terbuka.

Editor: CandraDani
Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan terbakar, Sabtu (22/7/2020) lalu.

Penyelidikan marathon yang dilakukan polisi kini menguak fakta baru, yakni gedung Kejaksaan Agung diduga dibakar.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan terkait terbakarnya kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selasan, Sabtu (22/7/2020) lalu.

Listyo menyebut kebakaran tersebut berdasarkan kesimpulan sementara berupa peristiwa pidana.

"Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana," katanya dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (17/8/2020).

Pinangki, Andi Irfan & Djoko Tjandra Diduga Siapkan Hampir Rp 150 M untuk Pejabat Kejagung dan MA

Listyo melanjutkan laporannya, mulai sejak tanggal 23 Agustus 2020 hingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Selain itu juga meminta keterangan dari 131 sanksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi.

tribunnews
Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi mulai pukul 19.10 WIB. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Terkait dengan sumber api, berdasarkan hasil sementara bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan adanya nyala api terbuka.

"Api mulai menjalar dari lantai 6 Biro Kepegawaian. Sedangkan api cepat membesar karena gedung terdapat bahan mudah terbakar," imbuh Listyo.

Selanjutnya secara tegas Listyo berkomitmen bersama jajarannya dan pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.

Termasuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses, siapapun yang terlibat. Akan kita pertanggungjawaban ke publik."

"Saya harapkan tidak ada polemik lagi dan mengusut ini secara transparan," tegasnya.

Terakhir Listyo menyebut kebakaran ini diduga melanggar pasal 187 dan atau 188 KUHP.

tribunnews
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Bunyi pasal 187:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Bunyi pasal 188:

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

DPR RI Minta Ketegasan

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin meminta Bareskrim Polri dapat segera mengusut unsur pidana terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Agustus 2020 lalu.

Menurut Azis, Bareskrim Polri harus membuka terang benderang apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa pidana tersebut.

"Mari kita tunggu hasil kerja Bareskrim terkait unsur pidana tersebut, Apakah ada unsur kesengajaan, atau kelalaiaan," kata Azis kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan jika dalam perkembangan penyidikan nanti terbukti ada unsur kesengajaan, maka pelaku maupun dugaan dalang di baliknya.

Namun, jika ada faktor kelalaian sehingga menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

"Kalau ada unsur kesengajaan, harus diusut sampai tuntas pelakunya. Kalau karena kelalaian, juga harus ada yang bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.

Mantan ketua Komisi III DPR ini mengatakan, kasus ini menjadi sebuah pekerjaan rumah besar bagi Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas sehingga dapat menjawab pertanyaan publik.

"Polri harus cepat menangkap pelaku jika memang ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Menurutnya, dalam mengembangkan penyidikan Polri harus melengkapi semua alat bukti. Jika perlu, kata Azis, periksa semua CCTV yang ada.

"Periksa kembali CCTV siapa saja yang masuk dan melintas serta dari mana asal mula api menyala," pungkas Azis.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masuk ke dalam peristiwa pidana.

Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

"Beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Fakta Baru Kebakaran Kejaksaan Agung Terungkap, Polisi Sedang Cari Tersangka, dan Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada Peristiwa Pidana di Kebakaran Gedung Kejagung, DPR Minta Dipertegas: Ada Kesengajaan atau Lalai?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved