Warga Kota Solok Tertipu Rp 100 Juta oleh Pelaku yang Nyamar jadi 'Wakapolda Lampung', Ini Kisahnya

Tersangka mengaku pejabat Waka Polda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban akan bisa masuk polisi dengan membayar Rp 100 juta

Editor: CandraDani
Istimewa/Tribun Padang
Polisi gadungan yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung ditangkap Polres Kota Solok. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung ditangkap Polres Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Polisi gadungan berpangkat Brigadir Jenderal itu ditangkap karena diduga telah menipu warga Kabupaten Solok, dengan modus masuk polisi.

Aksi tipu-tipu pelaku berhasil mengembat uang korban sebesar Rp 100 juta.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto mengatakan, pelaku berinisial DH (49), yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

DPO Kasus Dugaan Tipikor Sejak Januari 2020, Harris Anggara Masih Jadi Buronan Polisi

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Iswan (50), yang merupakan warga Jorong Simpang IV, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

"Tersangka mengaku pejabat Waka Polda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban akan bisa masuk polisi dengan membayar Rp 100 juta," kata Iptu Defrianto, Jumat (18/9/2020).

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tertanggal 16 September 2020.

Tidak Lolos Tes Kesehatan, Seorang Bakal Calon Bupati di Solok Sumbar Batal Bertarung di Pilkada

Personel kepolisian pun langsung bergerak cepat mengungkap identitas pelaku.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (16/9/2020), pukul 18.30 WIB di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok," ujarnya.

Selain pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti HP, buku tabungan, ATM Mandiri, dan satu stel pakaian.

110 Kg Ganja Diamankan dari Rumah Kosong di Padang, Dibawa Kurir Asal Sumsel Sebelum ke Jakarta

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh korban.

Kata dia, kejadian berawal pada bulan Mei 2020 ketika korban berkenalan dengan seorang pria berinisial E.

Dalam hal ini, E berperan sebagai penghubung antara korban dengan tersangka DH.

"E menawarkan kepada korban, bahwa dia punya paman (DH) yang sedang menjabat sebagai Waka Polda Lampung," ujar dia.

Mantan Narapidana dan Belasan Tukang Palak yang Beraksi di Pasar Raya Kota Padang Diamankan

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved