Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Acara Pernikahan Berakhir Duka, Terjadi Pertengkaran, Tuan Rumah Tewas Dibunuh Tamu Undangan    

Peristiwa pembunuhan terjadi setelah acara pesta pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Tuan Rumah Tewas ditikam tamu undangan

Editor: M Iqbal
unsplash @markusspiske
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peristiwa pembunuhan terjadi setelah acara pesta pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Korban merupakan tuan rumah yang tewas 

Sebuah hajatan pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berujung maut.

Tuan rumah tewas usai ditikam menggunakan badik oleh salah satu tamu undangan.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (17/9/2020) dini hari di Kelurahan Cappabulue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ini bermula dari hajatan pernikahan kerabat korban, Andi Sandi (24).

//

Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, Andi Sandi kemudian mengajak pelaku, AN (43) untuk berpesta miras.

Saat pesta miras tersebut, terjadi pertengkaran mulut antara Andi Sandi dan AN hingga akhirnya AN menghunus badik yang terselip di pinggangnya.

Dalam Kondisi Tak Berdaya, Korban yang Dimutilasi Dipaksa Menyebutkan Password Ponselnya

Satu tikaman pada bagian pinggang kiri membuat Andi Sandi tersungkur. AN sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah kejadian.

"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.

AN sendiri yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa.

AN juga mengaku terpaksa menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.

"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya" kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.

Anak Berontak dan Menjerit Hingga Tetangga Berdatangan, Ungkap Perbuatan Ayah Kandungnya

Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.

Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit. AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/18/12344711/pesta-pernikahan-berujung-maut-tuan-rumah-tewas-ditikam-tamu-undangan.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq
Editor : Khairina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved