Pilkada Serentak 2020 di Riau

KPU Umumkan Daftar Pemilih Sementara, Bagi Data Salah dan Belum Masuk Daftar Pemilih Silahkan Dicek

Pengumuman ini berlangsung selama 10 hari ke depan sampai tanggal 28 September 2020.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Istimewa
Petugas PPS menempelkan DPS untuk uji publik 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejak Sabtu (19/9/2020) Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan se-Riau mulai menempelkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk diumumkan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau agar dapat dibaca dan dicermati setiap warga.

Pengumuman ini berlangsung selama 10 hari kedepan sampai tanggal 28 September 2020.

"Kami berharap masyarakat luas yang di daerahnya ada Pemilihan agar dapat melihat DPS yang diumumkan itu,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan dan Data Abdul Rahman kepada tribunpekanbaru.com Minggu.

Abdul Rahman mengajak masyarakat untuk memanfaatkanlah waktu 10 hari ini untuk memberi masukan terkait data pemilih.

Misalnya jika ada kesalahan dalam penulisan data, ada data yang berubah, ada pemilih baru atau yang belum masuk data pemilih atau ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat pemilih tapi masih masuk dalam daftar pemilih.

Petugas PPS menempelkan DPS untuk uji publik
Petugas PPS menempelkan DPS untuk uji publik (Istimewa)

Dalam memberikan tanggapan dan masukan masyarakat bisa menggunakan formulir A.1.A.KWK yang tersedia di masing-masing sekretariat PPS atau mengontak langsung ke nomor call center setiap posko pengaduan yang tersedia di masing-masing Desa/Kelurahan.

Bahkan di beberapa kabupaten/kota juga menyediakan di masing-masing kecamatan seperti Siak.

Dalam masa pengumuman, tanggapan dan masukan terhadap DPS ini juga akan dilaksanakan uji publik.

Dimulai di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan yang melaksanakan di ibukota kabupaten pada tanggal 21 September 2020 kemudian disusul di Kabupaten/Kota yang lain yang juga melaksanakan sampai ke setiap desa/kelurahan seperti Bengkalis, Dumai, Rohil dan Meranti serta yang lainnya.

"Uji Publik ini sebenarnya tidak wajib tapi karena ikhtiar kami di KPU sangat serius untuk menjaga hak pilih setiap warga maka bagi KPU Kabupaten/Kota Pelaksana Pemilihan Serentak 2020 yang memiliki anggaran maka kami minta untuk melaksanakannya,"jelas Abdul Rahman. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved