Berlaku Mulai Besok, Ini Pembagian Kuota Internet Kemendikbud untuk Siswa, Mahasiswa hingga Guru
Pembagian kuota internet akan dimulai esok hari, Selasa, 22 September 2020, hingga 30 November 2020.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tanggal penyaluran kuota data untuk siswa, mahasiswa, pendidik guru dan dosen sudah disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud).
Kemendikbud mengesahkan tanggal penyaluran kuota data internet yang akan dilakukan selama 4 bulan mendatang dimulai September hingga Desember.
Pembagian akan dimulai esok hari, Selasa, 22 September 2020, hingga 30 November 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, tahap I akan dilaksanakan pada 22-24 September 2020,
sedangkan tahap kedua pada 28-30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap pertama akan dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2020,
sedangkan tahap kedua pada 28-30 Oktober 2020.
Sementara bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat akan dikirim bersamaan pada kedua tahap.
• Promo Pekan Ini Beli Mobil di Pekanbaru, Nissan Terra Hadir dengan Kamera 360 Derajat MOD
• CEK, Rincian Besaran Kuota Internet Bantuan Pemerintah untuk Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen
• INFO Beasiswa 2020: Beasiswa S2 dan S3 di Amerika Serikat, Kuota Untuk 90 Pendaftar, Ini Syaratnya
Tahap pertama pada 22-24 November 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 November 2020.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya, seperti melansir laman Kemendikbud.go.id, Senin (21/9/2020).
Menurut dia, penyaluran bantuan kuota internet telah disahkan dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Nantinya juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.
Dia mengatakan, petunjuk teknis tersebut berisi bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi dan kuota belajar.
"Kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/," jelas dia.