Tidur dengan Mayat yang Sudah Dipotong, Polisi Curiga Kejiwaan Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri
Bukan tanpa alasan mereka berbuat seperti itu. Sebab, mereka tak bisa memutilasi tubuh Rinaldi Harley sekaligus.
Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.
Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.
Laeli yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Atas perbuatan keji itu, Fajri dan Laeli diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Fakta demi fakta terbongkar saat rekonstruksi
Sejumlah fakta terungkap dari rekonstruksi kasus pembunuhan sadis disertai dengan mutilasi di apartemen di Jakarta Pusat.
Setelah dibunuh di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, sebagian potongan tubuh Rinaldi Harley Wismanu kemudian dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Tersangka Laeli Atik Supriyatin juga rupanya mengakses ponsel Rinaldy Harley Wismanu secara ilegal.
Laeli sempat memaksa manajer HRD itu untuk mengungkap password ponselnya dalam kondisi korban yang tengah sekarat setelah ditusuk tersangka Fajri.
Fakta ini terkuak setelah rekonstruksi digelar di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/9/2020).
Peristiwa ini diawali ketika Laeli dan Rinaldy berhubungan badan di dalam apartemen tersebut.
Lalu, Fajri yang telah bersembunyi di lemari sebelumnya, memukul kepala korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, Fajri juga membekap korban dengan posisi yang tengkurap.
"Adegan 12: tersangka LAS keluar dari kamar mandi pada saat posisi korban dibekap dan menanyakan PIN ponsel korban," terang penyidik Iptu Sidik.
Korban mulanya menolak memberikan password handphone miliknya.
Hal itu membuat tersangka Fajri emosi lalu menusuk punggung korban sebanyak 8 kali.
Korban lantas kembali dipaksa untuk menyebutkan password ponselnya dalam kondisi tak berdaya.
Rinaldy lalu menyebutkannya dan tak lama kemudian ia meninggal dunia.
"Adegan 14: tersangka LAS kembali menanyai PIN handphone korban kedua kali, karena yang pertama tidak diberikan.
Password kemudian diberikan.
Tidak lama kemudian korban meninggal dunia," jelas Iptu Sidik.
Usai korban meninggal, sejoli itu memindahkan jasad Rinaldy ke dalam kamar mandi.
Dengan menguasai ponsel Rinaldy itu, Laeli dan Fajri bisa mengakses data-data finansial korban yang tercatat pada ponsel.
"Di sini pintu masuknya untuk berbagai properti yang ada untuk menguras isi rekening dan seterusnya.
Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," ucap Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn.
Untuk diketahui, penyidikan polisi mengungkap motif dari kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban adalah untuk menguasai harta korban.
Kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta di rekening korban.
Belajar mutilasi otodidak
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar, terkuak jika tersangka Fajri membutuhkan waktu sekitar 2 hari untuk memutilasi jasad Rinaldy Harley Wismanu (32).
Fajri ketika itu mempelajari cara memutilasi dari internet.
"Ternyata tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak.
Dia belajar, bagaimana cara mutilasi," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Tersangka Fajri sempat kebingungan untuk mengevakuasi jasad korban dari dalam apartemen.
Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi korban agar memudahkan ketika membawa jenazah keluar dari apartemen.
Tersangka Fajri baru memutilasi korban pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).
"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September korban, jenazah ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen.
Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari di situlah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi selama dua hari," terang Calvijn.
Tersangka Fajri mulai memutilasi jasad korban pada Sabtu (12/9) dini hari.
Setelah memutilasi beberapa bagian tubuh Rinaldy harley Wismanu, tersangka Fajri dan Laeli memindahkannya ke Apartemen Kalibata City.
"Itu masih menggunakan pisau daging.
Proses mutilasi pertama selesai dilakukan pada 12 September dini hari dan setelah itu dibawa ke Apartemen Kalibata," kata penyidik Iptu Sigit.
Esok harinya, Minggu (13/9), tersangka Fajri kembali mendatangi apartemen di Pasar Baru tersebut.
Saat itu dia melanjutkan memutilasi jasad korban dengan menggunakan gergaji besi.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk ditempatkan sementara di Apartemen Kalibata City.
Setibanya di Apartemen Kalibata City, tersangka Fajri menaburi 2 koper dan 1 tas ransel berisi potongan tubuh korban dengan serbuk kopi untuk menghilangkan bau mayat.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya.
SebagianaArtikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan Tribunnews.com