News Update
VIDEO: Bupati Inhu Sarankan Kampanye di Masa Pandemi Ditiadakan
"Sebaiknya kampanye ditiadakan saja diganti dengan sosialisasi, karena sangat sulit membatasi jumlah peserta kampanye 100 orang tersebut. Apabila
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu, Polres Inhu, dan dihadiri oleh Korwil Badan Intelejen Nasional (BIN), Letkol Irfan Romel.
Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Narasinga, lantai dua Kantor Bupati Inhu pada Senin (21/9/2020) pagi tersebut dipimpin oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto. Sejumlah hal dibahas, salah satunya adalah kesiapan serta tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu tahun 2020.
Pada rapat tersebut, Yopi menegaskan soal pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) saat kampanye.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa jumlah peserta kampanye di dalam ruangan dibatasi 50 orang sementara di luar ruangan dibatasi 100 orang.
Namun persoalannya saat pelaksanaan kampanye sering kali jumlah simpatisan partai politik (Parpol) serta pendukung pasangan calon yang hadir melebihi jumlah yang dibatasi.
Oleh karena itu, guna menghindari terjadinya gesekan di lapangan Yopi menginstruksikan agar penyelenggara baik KPU dan Bawaslu Inhu serta Kesbangpol Inhu aktif mensosialisasikan soal aturan tersebut.
Bahkan Yopi menyarankan agar kampanye Paslon selama masa Pandemi Covid-19 ditiadakan.
"Sebaiknya kampanye ditiadakan saja diganti dengan sosialisasi, karena sangat sulit membatasi jumlah peserta kampanye 100 orang tersebut. Apabila diadakan sebaiknya jangan dihalangi aturan," ujarnya.
Disamping mencegah penyebaran Covid-19, hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya gesekan antara aparat penegak hukum, penyelenggara dengan para peserta kampanye.
Selain itu Yopi memberikan masukan kepada penyelenggara terkait pemberian souvenir dari Paslon kepada para Paslon. Menurutnya, souvenir yang diberikan harus diperhatikan kualitas serta kebersihannya. "Ini saran saya, jangan selesai kampanye ada yang kena Covid-19. Kualitas dan kebersihan souvenir harus diperhatikan," katanya.
Tidak lupa ditegaskannya soal peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat kampanye. Dalam hal ini, dirinya menyampaikan bahwa Satpol PP Inhu dan ASN juga berperan membantu TNI Polri dalam mengawal penerapan protokol kesehatan saat kampanye di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengundang Parpol guna mensosialisasikan aturan soal berkampanye di masa pandemi tersebut. "Bagi pelanggar akan diberikan sanksi administrasi," ujarnya. Selain itu, dirinya berkata Paslon diperbolehkan membawa tim kesehatan saat berkampanye.
Soal peniadaan kampanye, Yenni berkata hal tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam PKPU. Sementara itu menurut Yenni, bila mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tidak ada diatur soal peniadaan kampanye. "Yang diatur pada UU nomor 10 tahun 2016 itu adalah soal penundaan Pilkada," katanya.
Begitu juga dengan Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto mengatakan bahwa pihaknya hanya mengawasi yang diatur oleh KPU Inhu. Dedi juga menjawab soal keterlibatan Satpol PP Inhu dan ASN dalam pengawasan protokol kesehatan selama kampanye. "Satpol PP dan ASN diperbolehkan hadir namun tidak menggunakan simbol-simbol dari calon tertentu, serta harus menunjukan surat tugas dari dinas bersangkutan," katanya. Dedi berharap kerjasama semua pihak dalam penerapan protokol kesehatan. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)